Selasa, 08 Desember 2009

RANCANGAN TATA TERTIB PERSIDANGAN
RAPAT UMUM ANGGOTA PERSEKUTUAN MAHASISWA KRISTEN
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS HASANUDDIN TAHUN 2009
(RUA PMK FH-UH 2009)

BAB I
NAMA, STATUS DAN SIFAT
Pasal 1
Nama
Forum ini dinamakan Rapat Umum Anggota Persekutuan Mahasiswa Kristen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin tahun 2009 yang selanjutnya disebut RUA PMK FH-UH 2009.
Pasal 2
Status
RUA PMK FH-UH 2009 merupakan forum permusyawaratan tertinggi di dalam organisasi PMK FH-UH.
Pasal 3
Sifat
RUA PMK FH-UH 2009 bersifat kekeluargaan.
BAB II
WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 4
Waktu
RUA PMK FH-UH 2009 dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober1 November 2009.


Pasal 5
Tempat
RUA PMK FH-UH 2009 bertempat di Tanjung Bayang, Makassar.
BAB III
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 6
Tugas
Sidang RUA PMK FH-UH 2008 bertugas untuk :
  1. Membahas dan menetapkan agenda sidang RUA PMK FH-UH 2009.
  2. Membahas dan menetapkan tata tertib persidangan RUA PMK FH-UH 2009.
  3. Memilih dan menetapkan presidium sidang tetap.
  4. Membahas dan menetapkan pertanggungjawaban Badan Pengurus PMK FH-UH periode 2008-2009.
  5. Mendemisionerkan Badan Pengurus PMK FH-UH Periode 2008-2009.
  6. Membahas dan menetapkan AD/ART PMK FH-UH.
  7. Membahas rekomendasi program kerja pengurus PMK FH-UH periode 2009-2010.
  8. Memilih dan menetapkan formatur tunggal.
Pasal 7
Wewenang
RUA PMK FH-UH 2009 mempunyai wewenang untuk memberi sanksi pada peserta RUA yang melanggar tata tertib yang telah ditetapkan.
BAB IV
PESERTA RAPAT UMUM ANGOTA
Pasal 8
Peserta
Peserta RUA PMK FH-UH terdiri atas:
  1. Peserta penuh terdiri dari:
a. Anggota PMK FH-UH;
b. Pengurus PMK FH-UH periode 2008-2009.
  1. Peserta peninjau terdiri dari:
a. Penasehat PMK FH-UH;
b. Pembina PMK FH-UH;
c. Undangan;
d. Simpatisan.
BAB V
HAK PESERTA
Pasal 9
1. Peserta penuh mempunyai hak suara dan hak bicara.
2. Peserta peninjau hanya mempunyai hak bicara.
3. Peserta penuh masing-masing hanya memilliki satu suara.
BABVI
KEWAJIBAN PESERTA
Pasal 10
  1. Mematuhi tata tertib yang ditetapkan oleh RUA PMK FH-UH 2009.
  2. Mengikuti seluruh agenda acara dan hadir lima menit sebelum acara dimulai.
  3. Mengenakan pakaian yang rapi dan sopan.
  4. Menjaga kelancaran pelaksanaan RUA PMK FH-UH.
  5. Mengisi daftar hadir.
  6. Meminta ijin kepada pimpinan sidang apabila hendak masuk atau meninggalkan ruang sidang.
  7. Menghargai pendapat peserta sidang yang lain.
  8. Tidak membuat keributan dan/atau mengganggu peserta sidang yang lain.
BAB VII
SANKSI
Pasal 11
Peserta sidang yang melanggar tata tertib persidangan akan diberi sanksi oleh Pimpinan Sidang sebagai berikut
  1. diberi peringatan lisan;
  2. diberi peringatan tertulis;
  3. dikeluarkan dari ruang sidang dengan kesepakatan peserta sidang setelah diberi peringatan sebanyak tiga kali dan tidak diindahkan;
  4. dicabut hak bicara dan/atau hak suaranya.
BAB VIII
PERSIDANGAN
Pasal 12
1. Sidang Pleno
Sidang Pleno adalah sidang yang dihadiri oleh semua peserta persidangan yang bertugas untuk;
a. Membahas dan menetapkan Agenda Sidang.
b. Membahas dan menetapkan tata tertib sidang RUA PMK FH-UH 2009.
c. Membahas dan menilai LPJ Badan Pengurus periode 2008-2009 dan pendemisioneran Pengurus 2008-2009.
d. Membahas dan menetapkan AD&ART.
e. Memilih dan menetapkan formatur tunggal 2009-2010.
2. Sidang Komisi
Sidang Komisi adalah sidang yang dihadiri oleh semua anggota komisi yang bertugas untuk;
a. Membahas kriteria formatur tunggal.
b. Membahas rekomendasi program kerja pengurus 2009-2010.
BAB IX
PIMPINAN SIDANG
Pasal 13
  1. Pimpinan Sidang pleno adalah presidium sidang sebanyak 3 orang yang telah dipilih dari dan oleh peserta sidang.
  2. Dalam hal presidium sidang belum terbentuk, maka sidang dipimpin oleh presidium sidang sementara terdiri atas tiga orang perwakilan Pengurus PMK FH-UH.


BAB X
TUGAS DAN WEWENANG PIMPINAN SIDANG
Pasal 14
Tugas Pimpinan Sidang
  1. Memimpin persidangan sesuai dengan tata tertib persidangan dan menyimpulkan pembicaraan-pemicaraan dalam sidang tersebut.
  2. Menjaga ketertiban sidang dengan melakukan asas–asas demokrasi yang berintikan kebijaksanaan dalam musyawarah untuk mancapai mufakat.
Pasal 15
Wewenang Pimpinan Sidang
  1. Mengambil kebijaksanaan demi menjaga kelancaran dan ketertiban persidangan.
  2. Menerima atau menolak interupsi dari peserta sidang.
  3. Menyampaikan teguran dan atau peringatan kepada peserta sidang yang dianggap melanggar tata tertib persidangan.
  4. Memberi sanksi kepada peserta sidang yang dianggap melanggar tata tertib sidang.
BAB XI
TATA CARA PEMILIHAN PIMPINAN SIDANG PLENO
Pasal 16
Pimpinan sidang pleno dipilih dari dan oleh peserta sidang RUA PMK FH-UH 2009.
Pasal 17
Pemilihan pimpinan sidang pleno didasarkan pada musyawarah untuk mencapai mufakat.
Pasal 18
Prosedur Pemilihan
  1. Setiap peserta sidang yang mempunyai hak suara berhak mengajukan satu orang calon anggota pimpinan sidang.
  2. Calon pimpinan sidang sah apabila didukung oleh sekurang-kurangnya 3 peserta sidang.
  3. Calon pimpinan sidang menyatakan kesediaannya secara lisan di depan forum.
  4. Pimpinan sidang adalah hasil musyawarah dari peserta sidang.
  5. Apabila ayat 4 tidak terpenuhi maka dilakukan voting berdasarkan perolehan suara terbanyak dengan urutan ketua, sekretaris dan anggota.
BAB XII
QUORUM
Pasal 19
  1. Sidang dalam RUA PMK FH-UH dianggap sah untuk mengambil keputusan apabila dihadiri oleh ½ +1 dari jumblah peserta yang menandatangani daftar hadir.
  2. Sidang komisi dianggap sah untuk mengambil keputusan apabila dihadiri oleh ½ +1 dari jumblah peserta komisi .
  3. Apabila ayat (1) dan (2) tidak terpenuhi, maka sidang ditunda selama 2 x 5 menit dan selanjutnya dianggap sah.
BAB XIII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 20
  1. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah mufakat.
  2. Apabila ayat (1) tidak terpenuhi, maka sidang ditunda selama 1 x 5 menit untuk dilakukan lobi.
  3. Apabila ayat (1) dan (2) tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasar suara terbanyak. Dari jumblah peserta yang memiliki hak suara sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (1).
  4. Jika poin masih tidak terpenuhi walau sudah diulang sebanyak dua kali, maka pimppinan sidang dapat mengambil keputusan setelah mendapatkan pertimbangan forum.
  5. Keputusan sidang tidak dapat diganggu gugat.
BAB XIV
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 21
Lain-lain
  1. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian melalui sidang paripurna II .
  2. Tata tertib ini berlaku sejak diputuskan sampai berakhirnya RUA PMK FH-UH 2009.
  3. Pengubahan tata tertib dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan peserta sidang.
Ditetapkan di : Makassar
Pada tanggal : November 2009
Pukul : WITA
Presidium Sidang

Ketua
Sekretaris Anggota

Tidak ada komentar:

Posting Komentar