Selasa, 08 Desember 2009

KASUS KEWARGANEGARAANDAN ANALISISNYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG

KASUS KEWARGANEGARAANDAN ANALISISNYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG

BAB I

PENDAHULUAN

A. CONTOH KASUS

TAKUT KEHILANGAN ANAK, PEREMPUAN YANG MENIKAH CAMPURAN RELA MENERIMA KDRT

Karena takut akan kehilangan anak-anak yang dikandungnya, hampir sebagian besar perempuan yang menikah campuran merelakan dirinya untuk mendapat kekerasan dari suami dalam rumah tanggnya. Para perempuan ini rela memendam diri bila terjadi kekerasan dalam rumah tangga. Kerelaan ini tidak lain karena ia takut jika terjadi perceraian dan kalau terjadi perceraian maka anaknya akan dibawa suaminya untuk pulang ke negara asal. Inilah yang menekan perempuan yang menikah campuran selama ini. Kasus inilah yang dialami oleh Imaniar, seorang penyayi yang baru saja bercerai dengan suaminya yang berkewarganegaraan Singapura. Imaniar harus berat hati merelakan anaknya untuk sementara di bawah suaminya. Namun Imaniar tetap berjuang agar ia bisa mendapatkan anaknya.

Dalam pengakuan Imaniar, selama dia menikah secara campuran Ia merasa lebih banyak masalah yang berkaitan dengan kewarganegaraan. “Selama saya berumah tangga, mantan suami tidak punya tanggungjawab terhadap keluarga. Mantan suami saya selalu beralasan tidak bisa kerja karena status kewarganegaraanya dan yang paling menyakitkan dia merasa bukan warga negara Indonesia jadi tidak perlu punya kesadaran untuk bekerja”, ungkap Imaniar. Imaniar juga mengaku dirinya takut kehilangan anaknya. “Selama berumah tangga, yang saya takutkan adalah imigrasi, takut terjadi deportasi pada mantan suami saya, karena kalau di deportasi maka anak saya akan ikut dia. Karena alasan itulah saya selama ini tidak bersuara, saya takut deportasi dan akhirnya kehilangan anak, meskipun saya merasakan sakit ketika berumahtangga, saya selalu memendam setiap terjadi keributanujar Imaniar.

Sumber : Jurnalperempuan.com

B. RUMUSAN MASALAH

Berdasarkan kasus di atas, maka yang menjadi rumusan masalah adalah “Bagaimana status kewarganegaraan anak yang lahir dari perkawinan campuran antara Ilmaniar dengan warga Negara Singapura”.

BAB II

PEMBAHASAN

A. TIJAUAN PUSTAKA

Kasus yang dialami oleh Imaniar adalah bagian kecil dari banyak kasus yang disebabkan oleh masalah kewarganegaraan yang akhirnya merugikan perempuan.. Banyak kasus yang menjadikan perempuan secara tidak segaja melakukan tindak pidana karena ketidaktahuannya bahwa anak kandungnya ternyata adalah WNA. Misalnya di tempat dimana sering terjadi kawin kontrak (yang tercatat) banyak laki-laki WNA yang menjadi bapak selama di Indonesia dan mengakui anak-anak hasil perkawinan sebagai anaknya. Tetapi ketika masa kerja/kontraknya habis dengan enaknya ia meninggalkan istri dan anak-anaknya (yang WNA).

Kebanyakan Istri kebingungan ketika petugas menanyakan surat-surat untuk anak-anaknya yang selama ini diurus oleh suaminya atau kantor suaminya. Akhirnya perempuan ini sudah menjadi korban dari suami yang tidak bertanggungjawab, perempuan inipun di dakwa menyembunyikan WNA yang tidak lain adalah anak kandungnya. Lebih parah lagi, ada kemungkinan si anak di deportasi ke negara asal bapaknya yang belum tentu mau mengakui atau menerima anak tersebut.

Kasus lain yang juga terkenal adalah kasus ancaman pendeportasioan Samantha Deborah oleh kantor Imigrasi Bandung. Samantha adalah hasil perkawinan dari Erna Wouthuysen dengan Arnold Johan Octman seorang WN Belanda. Erna Wouthuysen mendapatkan hak perwalian bagi anaknya ketika terjadi perceraian dan akhirnya membawa Samantha ke Bandung. Karena Erna lalai mengurus perpanjangan ijin tinggal bagi Samantha (yang tentu saja masih berkewarganegaraan sama dengan ayahnya), mertuanya sempat membawa lari Samantha yang saat itu dalam proses pendeportasian dan menginap di kantor Imigrasi. Melihat kasus itu, sang suami kemudian memanfaatkan kelalaian ini sebagai ketidakmampuan Erna mengurus anaknya dan mengajukan permohonan agar pengadilan Belanda mencabut hak perwalian Erna atas Samantha. Untungnya pengadilan tetap memutuskan Erna wali bagi Samantha.

Kasus terbaru adalah kasus dugaan KDRT terhadap manohara Odelia Pinot. Manohara mempunyai dua kewarganegaraan yaitu Indonesia (berdasarkan ius sanguinis) dan Ameriak Serikat (berdasarkan ius soli) hal ini menjadi semakin rumit karena perkawinannya dengan putera raja Kelantan, Malaysia. Seharusnya, setelah menikah menohara menggunakan hak opsinya.

Kasus seperti diatas sangat banyak bermunculan sebelum lahirnya UU No. 12 Tahum 2006 dan PP No.2 Tahun 2007 karena sebelumnya Undang-undang yang ada memang sama sekali tidak menguntungkan bagi perempuan dan anak dari perkawinan campuran. Namun demikian, kasus seperti ini bias saja muncul karena kurangnya pengetahuan masyarakat tentanng tata cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

1. Pengertian Warga Negara

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 1 ayat (1), “Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang- undangan”. Selanjutnya, dalam pasal 2 dijelaskan bahwa “Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”. Secara jelas hal-hal mengenai kewarganegaraan diatur dalam UUD ‘45 dalam:

v pasal 26 (definisi warga negara),

v pasal 27 ( kedudukan warga negara),

v pasal 28 (hak-hak warga negara),

Mempunyai kejelasan status warga negara bagi seseorang sangat penting agar hak-hak warga negara dilindungi oleh negara dan hidupnya menjadi aman, tenteram dan dapat berusaha dengan nyaman.

2. Asas-Asas Kewarganegaraan

Untuk menentukan kewarganegaraan seseorang ada 3 asas yang harus dipahami :

a. Ius Soli (disebut asas kelahiran)

Asas ini menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau tempat dimana dilahirkan. Asas ini dianut oleh Inggris, Mesir, Amerika dll.

b. Ius Sanguinis (asas keturunan)

Menurut asas ini yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut arah dan keturunan dari orangtua yang bersangkutan. Asas ini dianut oleh RRC.

c. Naturalisasi (pewarganegaraan)

Orang dapat menjadi warga negara dari suatu negara setelah melakukan langkah-langkah hokum tertentu. Biasanya dilakukan setelah dewasa. Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan di suatu negara dapat menimbulkan 2 kemungkinan bagi seseorang yaitu :

v Apatride (tanpa kewarganegaraan),

v Bipatride (punya kewarganegaraan ganda).

Dalam menentukan status kewarganegaraan suatu negara, pemerintah lazim menggunakan stelsel aktif dan stelsel pasif. Menurut stelsel aktif orang harus melakukan langkah-langkah hukum tertentu agar diakui kewarganegaraannya, sedang stelsel pasif orang yang berada dalam suatu negara dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu.

Berkaitan dengan 2 stelsel di atas, seorang warga negara dalam suatu negara pada dasarnya mempunyai hak opsi dan hak repudiasi.

v hak opsi adalah hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif),

v hak repudiasi adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif).

Dalam perjalanan sejarah Indonesia, masalah kewarganegaraan diatur dalam:

v UU no 3 tahun 1946 (sudah tidak berlaku),

v KMB 27 Desember 1949 (sudah tidak berlaku),

v UU no 62 tahun 1958 (sudah tidak berlaku),

v UU no 3 tahun 1976 (sudah tidak berlaku),

v UU no 12 tahun 2006,

v PP No. 2 tahun 2007.

Menurut UU yang UU no 12 thn 2006 maka asas yang dipakai Indonesia dalam menentukan kewarganegaraan adalah :

v asas ius soli,

v asas ius sanguinis,

v asas kewarganegaraan tunggal,

v asas kewarganegaraan ganda terbatas (hanya berlaku bagi anak sampai usia 18 thn).

Keunggulan UUno 12 tahun 2006 dibanding sebelumnya :

v tidak mengorbankan keepentingan nasional (mis : kewarganegaraan ganda terbatas sampai 18 th),

v adanya asas perlindungan maksimum (mencegah kasus ketiadaan kewarganegaraan),

v mengakui asas persamaan dalam hokum,

v non diskriminasi (mis : dicabutnya Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia/SBKRI)

3. Cara mendapatkan kewarganegaraan Indonesia

Bagaimana Cara orang asing bisa masuk menjadi warga negara Indonesia? Tentunya melalui proses naturalisasi. Ada 2 cara :

v Naturalisasi biasa: mengajukan permohonan kepada Menteri hukum dan HAM melalui kantor pengadilan negeri setempat dimana ia tinggal atau di Kedubes RI apabila di luar negeri permohonan ini ditulis dalam bahasaIndonesia. Bila lulus maka ia harus mengucapkan sumpah setia di hadapan pengadilan negeri.

v Naturalisasi istimewa: diberikan kepada orang asing yang berjasa kepada negara.

4. Kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Mengapa seseorang bisa kehilangan kewarganegaraan Indonesia? karena :

v kawin dengan laki-laki asing,

v menjadi tentara luar negeri,

v diangkat anak secara syah oleh laki-laki asing,

v mempunyai paspor dari negara asing,


B. PENYELESAIAN KASUS BERDASARKAN UNDANG -UNDANG NO.12 TAHUN 2006

Negara Indonesia adalah Negara yang menganut asas ius sanguinis, (Pasal 4 huruf (b) s/d huruf (h)) maupun ius soli yang dibatasi (Pasal 4 huruf (i) s/d (m)) dengan tidak semua orang yang lahir di Indonesia menjadi warga negara Indonesia, misalnya jika kedua orang tuanya adalah warga negara asing. Jadi, anak yang lahir dari perkawinan campuran adalah Warga Negara Indonesia.

Dalam kasus Ilmaniar, status kewarganegaraan anaknya adalah Warga Negara Indonesia berdasarkan:

1. Pasal 4 huruf (d)

Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia”.

2. Pasal 21

“Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun ataubelum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayahnegara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yangmemperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesiadengan sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia”.

Singapura sebagai negara yang juga menganut asas ius sanguinis membuat anak yang lahir dari perkawinan tersebut memiliki kewaarganegaraan ganda (bipatride). Indonesia menganut asas kewarganegaraan ganda terbatas hinga usia 18 tahun. Setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin, barulah kemudian anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya (hak opsi). Hal ini diatur dalam Pasal ayat (1) UU No. 12/2006.

Dengan demikian, setelah perceraian, anak tersebut seharusnya bisa terus berada di Indonesia tanpa harus dideportasi. Karena ia juga merupakan warga Negara Indonesia.

Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam perkawinan campur juga dialami Manohara Odelia Pinot. Manohara mempunyai dua kewarganegaraan yaitu Indonesia (berdasarkan ius sanguinis) dan Ameriak Serikat (berdasarkan ius soli) hal ini menjadi semakin rumit karena perkawinannya dengan putera raja Kelantan, Malaysia. Seharusnya, setelah menikah Manohara menggunakan hak opsinya. Kewarganegaraan ini kabarnya menjadi satu alasan lambatnya penyelesaian kasus Manohara.

Pemerintah seharusnya lebih mensosialisasikan setiap produk undang-undang dengan mempermudah akses terhadap undang-undang agar kasus-kasus seperti ini tidak terulang kembali.

BAB III

PENUTUP

A. KESIMPULAN

Anak yang lahir dari perkawian ilmaniar dengan warga negara singapura memiliki kewarganegaraan ganda, yaitu kewarganegaraan singapura dan kewarganegaraan indonesia. namun pada usia 18 tahun, anak tersebut harus memilih salah satu kewarganegaraannya.

B. SARAN

Pemerintah seharusnya lebih mensosialisasikan Undang –undang No. 12 tahun 2006 sehingga tidak ada lagi warga Negara Indonesia yang harus mengalami KDRT karena perkawinan campuran alasan kewarganegaraan.


DAFTAR PUSTAKA

http://www.hukumonline.com/

http://www.jurnalperempuan.com/

Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia, Undang-Undang Tentang Keimigrasian, UU No. 9 tahun 1992.

Indonesia, Undang-Undang Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006.

Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia, LN No. 2 Tahun 2007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar