Selasa, 08 Desember 2009

Peran DPRD dalam Legislasi Daerah

Peran DPRD dalam Legislasi Daerah

Merujuk pada UU No 10 tahun 2004 pasal satu ayat 9 proses legislasi daerah hendakanya dilakukan dalam kerangka yang terencana, terpadu dan sistematis. Legislasi daerah adalah instumen perencanaan program di daerah. Selama ini banyak pengamat politik yang salah persepsi tentang fungsi legislasi DPRD. Anggapan bahwa DPRD menjadi otoritas tunggal dalam mengajukan dan menetapkan peraturan daerah sebenarnya adalah sebuah kesalahfahaman. Demikian yang diungkapkan Hikmah Bafagih, anggota panggar DPRD Kabuipaten Malang.

Menurut Hikmah, proses penyusunan raperda setidaknya melalui dua jalur. Pertama, melalui inisiatif Eksekutif dimana sebuah rancangan masuk ke dewan dari legislatif yang kemudian dibahas di rapat dewan untuk dianalisis apakah layak untuk dibawa ke pansus. Misalnya adalah UU Pelayanan Publik yang belum membentuk pansus karena masih menunggu disyahkannya UU tentang Pelayanan Publik. Dari pansus ini jika sudah dianalisis, diuji, dan disepakati maka akan diajukan ke tim perda dimana tim ini terdiri atas eksekutif dan legislatif.

Jalur kedua adalah melalui inisiatif dari DPRD. Perda-perda yang diinisiasi oleh DPRD sebenarnya hanyalah bersifat usulan. Hal ini kemudian ditindaklanjuti oleh Eksekutif karena Himah mengakui DPRD tidak memiliki kapasitas untuk menyusun legal drafting. Dari sini sebenarnya bisa dilihat bahwa kewenangan penyusunan legislasi di daerah adalah dilakukan bersama-sama antara dewan dan eksekutif. Menurut istri ketua KPUD Kabupaten Malang ini, beberapa tahun terakhir, karakter perda yang diusulkan oleh DPRD lebih ditekankan lepada perda-perda yang memilki semangat pelayanan publik.
Pada tahun 2006 DPRD telah menelorkan 26 perda. Adapaun tahun 2007 dan 2008 (sampai awal agustus 2008) masing-masong telah dihasilkan 9 perda, sementara ada 4 raperda masih menunggu untuk disayahkan.

Merujuk kepada PP nomor 38 tentang Pembagian Kewenangan Pusat dan daerah. Hikmah memaparkan bahwa DPRD memiliki empat fungsi, yakni fungsi legislasi, fungsi kontrol, fungsi anggaran dan fungsi representasi (politik). Menurut Hikmah fungsí DPRD yang kurang berjalan ádalah fungsi legislasi. Banyak anggota dewan yag harus di up grade tentang kemampuan legal drafting sehingga peran ini bisa berjalan lebih maksimal. Di kalangan dewan sendiri ada motivasi untuk memperkuat keampuan ini sehingga tidka dipermalukan oleh eksekutif.

Selain itu menurut Hikmah juga perlu ada perubahan paradigma dalam penyusunan Raperda. Salah satunya adalah perda harus bersifat spesifik seperti perda-perda yang asda di jembrana. Perda yang berisi pengaturan pengelkolaan daerah yang kompleks dan tidak dispesifikasikan relatif lebih susah untuk diimplementasikan di lapangan termasuk juga evaluasi atas pelaksanaan perda tersebut. Sehingga perda-perda yang disusun hari ini diorientasikan agar lebih bersifat spesifik dan aplikatif. Selain itu, Satuan Satpol PP sebagai alat hukum implementasi perda harus memilki qualitas yang memadai baik dari segi sarana, SDM, dan kuantitas.

Perbincanagn itu menjadi bagian dari kegiatan Sekolah Demokrasi Pertemuan XII yang dilaksanakan di Hotel Filadelfia Batu Jawa Timur pada Sabtu-Minggu, 2-3 Agustus 2008. Pertemuan yang membahas tentang Legislasi Daerah juga menghadirkan dua narasumber lain yakni M. Mas’ud Said (Pakar Ilmu Politik UMM) dan Dr. Supriyadi (Dekan FH Unmer Malang). Pada kesempatan itu M. Mas’ud Said, Ph.D mengantarkan materi tentang "Legislasi dan Demokrasi" sementara Dr. Supriyadi memaparkan tentang “Proses Pelembagaan Legislasi Daerah".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar