Selasa, 08 Desember 2009

HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA KETATANEGARAAN

HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA KETATANEGARAAN

Penyelesaian sengketa ketatanegaraan diselesaikan melalui lembaga Negara yaitu Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam:

Ø Pasal 24 C UUD NRI 1945,

Ø Undang-undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan UUD NRI 1945, kompetensi Mahkamah Konstitusi adalah:

Ø Menguji Undang-undang terhadap Undang-undang Dasar,

Ø Memutuskan sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenagannya diberikan oleh Undang-undang Dasar,

Ø Memutus pembubaran partai politik,

Ø Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum,

Ø Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-undang Dasar.

Dalam melaksanakan kompetensinya, Mahkamah Konstitusi berpedoman pada Peraturan mahkamah Konstitusi (Permako) diantaranya:

Ø Permako No. 5 Tahun 2004 tentang Prosedur Pengajuan Keberatan Atas Hasil Penetapan Pemillihan Presiden dan Wakil Presiden.

Ø Permako No. 6 Tahun 2005 tentang Pedoman Beracara dalam pengujian Undang-undang.

Ø Permako No. 8 Tahun 2006 tentang Sengketa Kewenangan Antar Lembaga-lembaga Negara yang Diatur dalam Undang-undang Dasar.

Ø Permako No. 14 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam Sengketa Pemilu DPFR, DPD dan DPRD.

Ø Permako No. 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam Sengketa Pemilu Kepala Daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar