Selasa, 08 Desember 2009

PENGANTAR SOSIOLOGI HUKUM

PENGANTAR SOSIOLOGI HUKUM

A. Sejarah Sosiologi Hukum

Sosiologi hukum berasal dari Eropa, perkembangannya di Indonesia dipelopori oleh Sarjono Soekamto.

Pusat penyelidikan di lapangan sosiologi dengan membahas hubungan antaar gejala kehidupan kelompok dengan hukum dan titik berat pada studi tentang ilmu kelompok.

Menurut Max Webber ada tiga tipe hukum yaitu;

1. Kharismatik; dasar pada kekuasaan.

2. Tradisional; masyarakat feudal.

3. Rasional; berdasarkan kesepakatan.

Hendry C. Bredemeier: lebih khusus pada penekanan system hokum dankajian terhadap pengadilan sebagai pusat kegiatan hokum yang saling memberikan masukan (input) dan keluaran (output) terhadap subsistem lain yang terdapat di dalam suatu masyrakat.

Di Amerika Serikat Sosiologi Hukum dikenal dengan Sociological of jurisprudence dengan ciri:

1. Menyelidiki ilmu hukum serta hubungannya dengan caa-cara menyesuaikan hubungan dengan tertib tingkah laku dalam kehidupan kelompok.

2. Titik berat pada ilmu hukum.

B. Pengertian Sosiologi Hukum

Sosiologi hukum adalah bagian dari sosiologi jiwa manusia yang menelaah sepenuhnya realitas hukum, dimulai dari hal-hal yang nyata dan observasi perwujudan lahiriah di dalam kebiasaan-kebiasaan kolektif yang efektif (organisasi-organisasi yang baku, adat istiadat sehari-hari dan tradisi atau kebiasaan-kebiasaan inovatif) dan juga dalam materi dasarnya (struktur keruangan dan kepadatan lembaga-lembaga hukumnya secara demografis).

Menurut H.C Kelman,ada tiga jenis keteraturan yaitu:

1. Keteraturan yang bersifat compliance (takut terkena sanksi).

2. Keteraturan yang bersifat identification (takut hubungan baiknya dengan pihak lain rusak)

3. Keteraturan yang bersifat internalization (karena aturantersebut sangat sesuai dengan nilai-nilai intrinsic yang dimilikinya).

C. Objek Kajian Sosiologi Hukum

Bagaimana melihat hukum dalam kenyataan yang ada (das sein) bukan apa yang seharusnya (das solen/law in book). Objek yang dikaji adalah melihat hukum daari segi sosial bukan dari segi normatif.

D. Sumber Sosiologi Hukum

1. Sociology of law (Anzilotti)

2. Sociological jurisprudence (Roscoe Pound)

Keduanya mengkaji menggunakan potret hukum, pandangan Sarjana Hukum selalu melihat bahwa hukum itu otonom dan tidak bisa melepaskan diri dari pengaruh ekonomi, politik, kebudayaan,dll.

E. Objek Kajian Menurut Geralald Turkel

1. Social control by government

2. Sosialisasi

3. Stratifikasi

4. Perubahan

F. Tipologi Hukum Max Webber

1. Hukum Normatif atau pendekatan hukum terhadap hokum; norma, dogma, aturan, kaidah (law in book)

2. Hukum FIlosofis atau filosofis hokum; the nature of human being (law in idea).

3. Hukum Sosiologis atau empiris/realistis; mengkaji hokum sebagai tingkah laku (law in action).

G. Teori Diskriminasi Donald Black

Lima aspek variable kehidupan sosial masyarakat;

1. Stratifikasi; kelas/tingkatan kemasyarakatan.

2. Morfologi; jarak hubungan antara penegak hukum.

3. Kultur; kebiasaan/perilaku seseorang.

4. Organisasi; kesmaan tertentu,mis:tempat tinggal.

5. Pengendalian sosial dalam hokum; kaidah agama, moral, kesusilaan, norma keluarga.

Diskriminasi tejadi apabila terjadi ‘’more law’’ di satu pihak dan terjadi ‘’less law’’ di pihak lain.

H. Dampak Negatif Perubahan

1. Dampak urbanisasi; prostitusi, kriminalitas, pemerkosaan, mabuk-mabukan.

2. Dampak penggunaan teknologi canggih.

3. Sosialisasi undang-undang.

4. Pemberitaan di media massa yang mengakibatkan opini public.

5. Kesadaran hukum, ketaatan hukum dan kreatifitas hukum.

6. Kultur masyarakat.

7. Pemberdayaan polisi.

8. Partisipasi masyarakat

9. Pemahaman dan pengamalan nilai-nilai agama.

I. Kajian Sosiologi Hukum

1. Kajian Normatif; hukum otonom dan berdasarkan teks (law in book).

2. Hukum tidak otonom dan berdasarkan law in action.

J. Teori Jaringan Cybernetic Talcot Parsons

1. Sub system ekonomi==========è fungsi adaptasi.

2. Sub system politik============è fungsi tujuan.

3. Sub system sosial============è fungsi integrasi.

4. Sub system budaya===========è fungsi mempertahankan pola

Dalam sub sistam bekerja dua arus yaitu; a). Arus informasi yang lebih besar dari atas keawah. b). Arus energy yang semakin kecil dari atas ke bawah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar