Selasa, 08 Desember 2009

HAK ASASI MANUSIA SEBAGAI MASALAH HUKUM TATA NEGARA

HAK ASASI MANUSIA SEBAGAI MASALAH HUKUM TATA NEGARA

Sistem ketatanegaraan kita pasca amandemen UUD 1945, sesungguhnya mengandung dimensi yang sangat luas, yang tidak saja berkaitan dengan hukum tata negara, tetapi juga bidang-bidang hukum yang lain, seperti hukum administrasi, hak asasi manusia dan lain-lan. Dimensi perubahan itu juga menyentuh tatanan kehidupan politik di tanah air, serta membawa implikasi perubahan yang cukup besar di bidang sosial, politik, ekonomi, pertahanan, dan hubungan internasional.

Di Indonesia, perbincangan mengenai hukum tata negara dan konstitusi makin mendapat perhatian berbagai kalangan. Hukum tata negara dan konstitusi tidak lagi diasosiasikan dengan sesuatu yang stagnan, atau tak berkembang seperti yang sering dilekatkan pada masa sebelumnya. Kedua hal itu telah berkembang secara dinamis beberapa tahun terakhir ini seiring dengan terjadinya reformasi di bidang politik dan hukum yang menandai dimulainya era reformasi, termasuk dengan dilakukannya perubahan terhadap UUD 1945.

Salah satu tanda dinamika hukum tata negara dan konstitusi tersebut, berbagai pemikiran seputar hukum tata negara dan konstitusi yang juga terkait dengan soal demokrasi dan hak asasi manusia dilontarkan demikian gencar oleh berbagai pakar dan akademisi dan menjadi bahan pembahasan yang serius dan mendalam di ruang publik oleh berbagai kalangan lainnya.

Masalah Hak Asasi Manusia merupakan salah satu masalah ketatanegaraan yang banyak menjadi sorotan hingga kini. Salah satu pakar sekaligus akademisi yang juga terlibat secara intens dalam pemikiran seputar hukum tata negara dan konstitusi yang dikaitkan dengan masalah demokrasi dan hak asasi manusia adalah Prof. Dr. Jimly Assiddiqie, S.H. mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Ia mengemukakan serangkaian pemikiran dan gagasan penting dan berharga serta visioner mengenai hal itu dalam berbagai kesempatan. Berbagai pemikiran dan gagasannya, sedikit banyak telah mewarnai dan mempengaruhi perumusan dan putusan ketatanegaraan.

Komnas HAM danPelanggaran HAM di Indonesia

Sepanjang sejarah bangsa ini, pelanggaran-pelanggaran HAM sudah banyak terjadi. Hal ini mengilhami dibentuknya Komnas HAM. Akan tetapi, Komnas HAM sebagai bagian dari sistem ketatanegaraan Indonesia dinilai telah sewenang-wenang menafsirkan, mepolitisasi, dan mencari pembenaran saat menuduh purnawirawan TNI terlibat dalam dugaan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu. Sementara itu, Menhan juga memasalahkan asas retroaktif (pemberlakuan surut) yang diberlakukan atas dugaan pelanggaran HAM berat yang dilanjutkan penanganannya. Ia juga mempertanyakan kewenangan pemanggilan dan pemeriksaan paksa (subpoena) Komnas HAM.

Bagi pemerhati HAM, ini tentu menjadi masalah penting dan mendesak di tengah upaya penegakan hukum dan HAM, khususnya menyangkut apakah Komnas HAM telah benar-benar melampaui wewenang hukumnya atas apa yang dituduhkan itu, atau mekanisme apa seharusnya penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu dengan konteks hukum yang ada hari ini? Hal-hal dibawah ini menunjukkan bagaimana kontroversi kewenangan Komnas HAM dilihat dalam perspektif hukum HAM di Indonesia.

Wewenang Hukum Komnas HAM

Secara umum, ada dua payung hukum yang menjelaskan wewenang yang dimiliki Komnas HAM, yakni UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM (Pasal 75-99) dan UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM (Pasal 18-20). Komnas HAM memiliki wewenang dalam kaitan menjalankan fungsinya, yakni pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi. Bila ada dugaan pelanggaran HAM berat dalam suatu peristiwa, Komnas HAM berfungsi sebagai penyelidik projustisia. Kewenangan sebagai penyelidik dalam kasus-kasus pelanggaran HAM berat hanya dimiliki Komnas HAM, bukan oleh kepolisian sebagaimana tindak pidana biasa berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam penjelasan Pasal 18 UU Pengadilan HAM, kewenangan itu diberikan kepada Komnas HAM untuk menjaga obyektivitas hasil penyelidikan. Karena itu, UU Pengadilan HAM berposisi sebagai lex specialis KUHAP.

Persoalannya, apa dasar wewenang Komnas HAM melakukan pemanggilan sebagaimana dimasalahkan Menhan agar purnawirawan tidak perlu menghiraukannya untuk hadir? Pemanggilan bisa dilakukan Komnas HAM jika terjadi peristiwa pelanggaran HAM, baik sebagai kapasitas hukum dalam menjalankan fungsi pemantauan yang diatur UU HAM maupun fungsi penyelidikan yang diatur UU Pengadilan HAM. Kedua fungsi ini sebenarnya tidak perlu dipisahkan meski berbeda kerangka pengaturannya karena fungsi Komnas HAM adalah satu kesatuan tak terpisahkan.Kewenangan itu bukan pula urut-urutan, dalam arti menjalankan fungsi pemantauan lebih dulu untuk memastikan dugaan pelanggaran HAM berat, baru kemudian menjalankan fungsi penyelidikan bila ditemukan adanya dugaan pelanggaran HAM berat.

Mengintegrasikan kedua fungsi itu penting agar efektif dalam menjalankan wewenang hukum, utamanya untuk menghindari duplikasi pemeriksaan saksi, baik itu korban, pelaku, maupun pihak lain yang terkait.Selain itu, proses penanganan pelanggaran HAM menjadi tidak lamban dan merugikan hak-hak korban maupun pelaku. Penanganan kasus penembakan aparat Marinir terhadap petani di Alas Tlogo, Pasuruan, adalah salah satu contoh tidak diintegrasikannya fungsi Komnas HAM. Akibatnya, selain dinilai lamban, juga tidak jelas arah penyelesaiannya karena kehilangan momentum. Persidangan di pengadilan militer telah berjalan saat Komnas HAM masih berkutat dengan urusan pelaporan fungsi pemantauan dan kian sulit meminta pertanggungjawaban melalui mekanisme UU Pengadilan HAM karena terbentur alasan nebis in idem (diperkarakan dalam kasus yang sama).Meski demikian, sama sekali tidak ada perkecualian pasal bagi siapa pun untuk tidak memenuhi pemanggilan Komnas HAM dalam soal dugaan pelanggaran HAM. Sebaliknya, bila menolak hadir atas pemanggilan itu, justru bertentangan dengan upaya penegakan HAM yang dimandatkan kedua kerangka hukum itu.

Mekanisme Penyelesaian

Dalam kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, sejak ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 006/PUU-IV/2006 dan 020/PUU-IV/2006 yang membatalkan UU No 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, kini peluang mekanisme hukum penyelesaiannya terbatas pada UU Pengadilan HAM.Sementara itu, menyangkut kategori pelanggaran HAM berat masa lalu, istilah ”masa lalu” sebenarnya hanya terkait pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum diundangkannya UU Pengadilan HAM atau sebelum tahun 2000. Kewenangan membuka kasus itu tidak bertentangan dengan konstitusi karena pengenyampingan asas nonretroaktif pun telah ditegaskan dalam Putusan MK No 065/PUU-II/ 2004.

Sebelum Putusan MK No 18/PUU-V/2007, pengaturan kasus-kasus kategori ”masa lalu” harus ditempuh melalui DPR berdasarkan peristiwa tertentu dengan keputusan presiden, khususnya atas ”dugaan pelanggaran HAM yang berat”.Kontrol kekuasaan nonyudisial yang terjadi di Indonesia saat itu bisa dipahami karena suasana transisi politik pascarezim otoritarian yang kekuatan politiknya masih terlampau kuat di eksekutif dan legislatif. Namun, setelah putusan itu, tak lagi memerlukan ”persetujuan politik” DPR dalam mengupayakan penyelidikan Komnas HAM maupun penyidikan Kejaksaan Agung. ”Persetujuan politik” memang sudah seharusnya dihapus karena dinilai mencampuri kewenangan yudisial dalam mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu dan tidak sesuai dengan upaya mendorong integrated justice system.Terkatung-katungnya penyelesaian tragedi Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II adalah salah satu contoh korban ”persetujuan politik” DPR, sekaligus korban lempar tanggung jawab lembaga kejaksaan yang mengembalikan berkas-berkas penyelidikan kepada Komnas HAM.

Dengan mekanisme hukum penyelesaian yang secara bertahap maju, posisi Komnas HAM adalah sangat menentukan sebagai ujung tombak penegakan HAM di Indonesia, khususnya dalam membuka kasus-kasus masa lalu yang selama ini sengaja dikubur dalam-dalam atas nama kepentingan nasional. Memang, menjalankan mandat mekanisme penyelesaian ini tidak mudah karena jenisnya yang extra-ordinary crimes, yang memiliki hukum acara tersendiri. Dalam konteks demikian, kontroversi wewenang ini sesungguhnya bukan masalah dalam ranah yuridis, melainkan masalah politik kepentingan tertentu untuk melanggengkan sirkuit impunitas.Tentunya, keseriusan komitmen politik pemerintah dan parlemen amat dipertaruhkan dalam kontroversi ini. Ini pulalah yang akan menjelaskan bagaimana kecenderungan arah penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Berhentikah?

Tanggal 16 April 2008, Ahmadiyah dinyatakan sebagai aliran yang menyimpang. Atas dasar itu Bakor Pakem merekomendasikan kepada Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri agar segera menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) untuk menghentikan kegiatan aliran Ahmadiyah. Diskusi publik yang mencuat ke permukaan setelah itu adalah: ini bukan soal menindas hak atas kebebasan beragama yang secara tegas dijamin oleh UUD 45, melainkan soal “meluruskan” hal-hal yang dipandang “menyimpang” di dalam keyakinan Ahmadiyah.

Atas dasar itu kita patut mengajukan sejumlah pertanyaan.

Pertama, adakah pihak di negara ini yang berhak atau berwenang menilai suatu keyakinan agama sebagai “menyimpang”? Kedua, adakah dasar hukum yang menyebutkan hak atau wewenang untuk melakukan penilaian tersebut? Ketiga, bukankah tentang menyimpang atau tidaknya suatu keyakinan agama bersifat interpretable bahkan debatable? Keempat, bagaimana jika pihak yang dinilai “menyimpang” oleh pihak lain itu bersikukuh “tidak mau diluruskan”? Sebab hingga kini, faktanya umat Ahmadiyah tetap “menolak untuk diluruskan”. Dan yang mengejutkan, terbetik berita bahwa sebanyak 18 organisasi keagamaan dan pemuda serta lembaga bantuan hukum di Jawa Timur menolak keras rencana penerbitan SKB Tiga Menteri soal pelarangan Ahmadiyah di Indonesia. Menurut mereka (antara lain Ansor, Fatayat Jatim, Konghucu, Forum Lintas Agama, dan LBH Surabaya), negara tidak berhak membubarkan komunitas agama tertentu. Sebaliknya, negara harus menjamin hak setiap warga negara untuk melaksanakan kepercayaan masing-masing (MetroTV, Headline News, Kamis, 24 April, pukul 17:10 WIB).

Pada saat bersamaan, Sekjen Badan Pekerja DewanKebangkitan Islamiyah Indonesia Mohammad Ida Nasim mengatakan, pemerintah tidak perlu mengeluarkan SKB tentang Ahmadiyah, karena SKB tersebut melanggar konstitusi dan hanya mewakili kelompok tertentu, bukan kepentingan umat Islam (Sinar Harapan, 24/3/2008).Kelima, apakah karena Ahmadiyah tetap bersiteguh “menolak untuk diluruskan” maka Ahmadiyah sebagai organisasi keumatan harus dilarang ber-aktivitas? Keenam, apa dasar hukumnya mengeluarkan larangan itu? Apakah Ahmadiyah terbukti telah melanggar hukum, misalnya melakukan tindakan-tindakan kriminal atau menimbulkan kekacauan di tengah masyarakat? Sebab, adalah fakta bahwa beberapa organisasi keumatan tertentu selama ini telah berulangkali melakukan tindakan-tindakan yang menimbulkan kekacauan di tengah masyarakat dan bahkan yang menjurus kriminal. Tetapi, mengapa organisasi-organisasi tersebut hingga kini masih dibiarkan eksis?

Tak Berdaya

Terkait ini kita perlu memperta-nyakan ketegasan sikap pemerintah selaku lembaga otoritatif yang bertanggungjawab menjamin keamanan di dalam kehidupan masyarakat. Menko Polkam Widodo AS, misalnya, telah berulangkali menyatakan bahwa pemerintah akan bersikap tegas dan tidak ragu-ragu mengambil tindakan terhadap kelompok-kelompok di masyarakat yang kerap menimbulkan kekacuan dan keresahan. Pada 9 Juni 2006, di saat memberi pernyataan pers terkait aksi-aksi anarkis oleh kelompok-kelompok tertentu yang meresahkan masyarakat, Widodo AS berkata begini: “Kebijakan kami jelas, menegakkan supremasi hukum secara tegas dan konsisten dengan mengedepankan kesetaraan di depan hukum. Kami tidak akan membeda-bedakan kelompok mana saja. Sepanjang mereka melakukan tindakan anarkis dan kekerasan, akan kami tindak. Dua langkah yang akan dilakukan di lapangan, mencegah adanya aksi anarkis maupun ancaman kekerasan. Kalaupun tetap terjadi, kami akan tangkap
dan proses pelaku sesuai hukum.”

Jelas, menurut dia. Tapi, bagaimana kenyataannya? Bahkan hingga 20 April lalu, aksi anarkis oleh kelompok yang sudah kerap beraksi serupa itu masih terjadi (metrotevenews.com, rubrik Hukum & Kriminal, Metro Malam, Minggu, 20 April 2008, pukul 23:51 WIB). Dalam tayangan itu jelas terlihat bagaimana leluasanya kelompok berjubah agama itu melakukan sweeping ke sejumlah tempat yang diduga lokasi perjudian di wilayah Kota Banjar dan Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Tak terlihat sedikit pun ada aparat keamanan di sana. Abaikah pemerintah melaksanakan fungsinya sebagai pelindung dan pemberi keamanan bagi masyarakat?

Kita berharap Presiden Yudhoyono dan kabinetnya dapat berpikir jernih dalam menyikapi masalah ini. Sangatlah baik jika masukan dari anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Adnan Buyung Nasution didengarkan. Dalam dalam diskusi bertajuk ”Evaluasi Toleransi Beragama dalam Pemerintahan SBY-JK” di Kedai Tempo, Jakarta (22/12/2007), Buyung mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara berlandaskan hukum. Artinya, semua warga negara berkedudukan sama di muka hukum, termasuk para anggota Ahmadiyah, Al Qiyadah, dan lainnya yang juga warga negara RI. Dalam amandemen UUD 45, menurut Buyung, telah dipertegas bahwa kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan hak paling asasi setiap warga negara. Konsekuensinya, aparat pemerintah berkewajiban melindungi dan menjamin realisasi hak tersebut.

Namun ironisnya, yang terjadi di lapangan justru sebaliknya. Di dalam berbagai kasus tindak penyerangan dan ke-kerasan keagamaan belakangan ini, justru para korban penyerangan dicap sesat dan dikenai proses hukum sementara penyerangnya malah bebas. ”Justru karena kita cinta negara ini, kita wajib mengingatkan pemerintah yang sedang berkuasa untuk melaksanakan kewajibannya sesuai konstitusi,” ujar ahli hukum tata negara yang juga pengacara senior ini.

Pilih Negara Sekuler

Di satu sisi pemerintah memang harus diingatkan akan kewajibannya melaksanakan konstitusi secara konsisten. Di sisi lain, inilah yang luput dari perhatian segenap kekuatan reformis pasca-Soeharto. Di era Orde Baru, Konghucu pernah dinyatakan ”terlarang” sebagai agama. Tarmizi Taher, menteri agama saat itu, setidaknya dua kali menyatakan bahwa pemerintah tidak akan pernah mengakui Konghucu sebagai sebuah agama (Suara Pembaruan, 13/9/1996 dan Media Indonesia, 4/9/1997). Namun, ketika Abdurrahman Wahid menjadi presiden, Konghucu “direstui” untuk dikategorikan sebagai “agama yang diakui” negara. Tidakkah ini sebenarnya menggelikan, bahwa kebijakan negara terhadap agama-agama bisa berubah-ubah? Faktor apakah yang berperan di sini: kebijakan pemerintah atau konstitusi indo-nesia yang sesungguhnya menjamin kebebasan beragama sebagai hak asasi manusia?

Ke depan kita berharap masalah-masalah serupa tidak terulang kembali. Untuk itulah Indonesia harus menegaskan dirinya: menjadi negara agama atau negara sekuler? Sejak Pancasila disahkan sebagai dasar negara pada 18 Agustus 1945, Indonesia memang berada di posisi yang gamang: bukan negara agama, bukan pula negara sekuler. Tentu saja pilihan manapun memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Namun, dikarenakan posisi yang gamang itu telah kerap terjadi masalah-masalah vertikalis (antara umat beragama dengan pemerintah), maka ke depan lebih bijaklah jika kita memilih secara tegas untuk menjadi negara sekuler. Dengan begitu berarti, negara sama sekali tidak berhak atau berwenang mengintervensi agama-agama. Tapi, bagai-mana jika terjadi masalah di antara sesama umat beragama? Apa pun masalahnya, negara hanya boleh memfasilitasi terjadinya dialog di antara pihak-pihak yang bermasalah itu. Lebih dari itu, apalagi menerbitkan SKB yang menerobos ke wilayah agama, tak ubahnya melecehkan Indonesia sebagai negara hukum – yang telah demokratis dan dipercaya sebagai anggota tetap Dewan HAM PBB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar