Selasa, 08 Desember 2009

PENGANTAR FILSAFAT HUKUM

PENGANTAR FILSAFAT HUKUM

Filsafat

Ø Sebuah ilmu yang akan mempelajari tentang hakikat atau makna yang paling dalam dari sesuatu,

Ø Diawali dengan keraguan, kemudian pertanyaan

Ø Ilmu tanpa batas karena filsafat datang sesudah ilmu dan sebelum ilmu. Ketika ilmu tidak bisa menyelesaikan persoalan maka filsafat datang untuk menyelesaikan sesudah ilmu bekerja maka filsafat dating untuk mempertanyakan.

Objek Filsafat

Sesuatu yang ada (fenomena) dan sesuatu yang tidak tampak tetapi mungkin ada (nomena = sebuah fakta yang belum/tidak bias dillihat).

Karakteristik Berfikir Filsafat

Ø Punya karakter berfikir holistic, integritas, comprehensip, sehingga mempunyai wawassan yang luas, mampu memahami orang lain dantidak gampang menyalahkan orang lain.

Kaitan dengan hokum: tidak hanya memahami hokum yang tertulis tetapi juga yang tidak tertulis.

Ø Fundamental/ mendalam (indepth)

Dalam hokum pertanyaan harus sampai pada hal-hal yang sekecil-kecilnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar