Selasa, 08 Desember 2009

Kepada Yth. Depok, 04 Maret 2008

KETUA PENGADILAN AGAMA DEPOK

di -

T e m p a t

Perihal:

GUGATAN CERAI

Assalammua’laikum Wr. Wb.

Yang bertandatangan di bawah ini: ----------------------------------------------------------------------

IRFAN FAHMI EL-KINDY, S.H., Advokat Publik pada kantor LEMBAGA BANTUAN

HUKUM (LBH) Oi yang beralamat sekretariat sementara di Jl. Raya Kodau No.4 Jati

Makmur Pondok Gede Bekasi, Jawa Barat, Telp. 021-30538854.

Berdasar Surat Kuasa Khusus Nomor: 01/SKK/LBH-Oi/II/08, bertindak untuk dan atas nama:

Sarinah Binti H. Fulan, Perempuan, Umur 35 tahun, agama Islam,

pekerjaan karyawati, alamat : Jalan Jambu No7 RT.01/ RW.01, Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

Untuk selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- PENGGUGAT

Dengan ini penggugat melalui kuasa hukumnya bermaksud mengajukan Gugatan Cerai di

Pengadilan Agama Depok terhadap suaminya yaitu: --------------------------------------------------

AM Bin Abu AM, Pria, Umur 41 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta,

Alamat: Jln. Mawar No.9 RT.05/RW.02, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. --------------

Untuk selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------- TERGUGAT

Bahwa adapun alasan dan duduk perkara mengenai gugatan cerai ini diajukan Penggugat

terhadap Tergugat adalah sebagai berikut di bawah ini: ----------------------------------------------

1. Bahwa Penggugat adalah isteri sah Tergugat, menikah pada hari Senin tanggal 21 Sya’ban

1410 H, atau bertepatan dengan tanggal 19 Maret 1990, di hadapan Pejabat Kantor Urusan

Agama (KUA) Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok dengan Kutipan Akta Nikah

Nomor 002/57/III/ 1990 tertanggal 19 Maret 1990 (Bukti P-1); --------------------------------

2. Bahwa sesudah akad nikah antara Penggugat dan Tergugat telah hidup rukun dan bahagia

sebagaimana layaknya suami-isteri, dan telah dikarunia dua (2) orang anak, yaitu: ----------

Anak Pertama:

(1) Zaki Mubarok, laki-laki, lahir di Depok pada hari Rabu tanggal 14 Juni 1992 (Bukti -

P-2); ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Anak Kedua:

(2) Fathullah Ahmad, laki-laki, lahir di Depok pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 1998

(Bukti P-3); -----------------------------------------------------------------------------------------

(Selanjutnya disebut anak-anak)

4. Bahwa sejak awal Tergugat menikah dengan Penggugat pada tahun 1990 sampai dengan

memasuki masa usia dua belas (12) tahun perkawinan, Tergugat sebagai kepala rumah

tangga ternyata masih belum mempunyai penghasilan yang dapat mencukupi kebutuhan

rumah tangga sehari-hari dan nafkah untuk masa depan anak-anak Penggugat dan

Tergugat; ------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa atas kondisi Tergugat tersebut di atas, Penggugat dapat sepenuhnya memaklumi.

Sehingga tidak pernah sekali pun Penggugat mempermasalahkan kekurangan Tergugat

dalam menjalankan tugas tanggungjawabnya sebagai kepala rumah tangga; -----------------

Bahwa sebaliknya, Penggugat selalu memberikan dukungan materiil kepada Tergugat

dalam mencari nafkah. Di antaranya adalah Penggugat bekerja sebagai karyawati untuk

membantu meringankan tanggungjawab Tergugat sebagai kepala rumah tangga. Dan dari

hasil pekerjaan Penggugat tersebut, Penggugat telah membantu Tergugat dengan

membelikan kendaraan sepeda motor secara kredit. Yang mana sepeda motor tersebut

Penggugat titipkan kepada Tergugat untuk dipergunakannya dalam mendapatkan

penghasilan dengan menjadi pengendara “jasa ojek motor”; ------------------------------------

Bahwa sikap pemakluman dan kebaikan Penggugat di atas semata-mata didasari oleh

betapa besarnya rasa cinta Penggugat terhadap diri Tergugat serta anak-anak; ---------------

5. Bahwa sejak usia delapan (8) tahun perkawinan, atau sekitar tahun 1998, Penggugat dan

Tergugat telah menetap dan tinggal bersama di sebuah rumah di daerah Kampung Benda,

Kelurahan Cipayung, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Rumah tersebut dibangun

dengan oleh biaya Penggugat sendiri dari hasil pemberian orang tua Penggugat ; -----------

6. Bahwa pada suatu waktu di bulan Juni atau Juli tahun 2002, kehidupan rumah tangga

perkawinan Penggugat dan Tergugat mulai goyah. Di mana saat itu terdengar kabar di

kalangan para tetangga di lingkungan rumah tinggal Penggugat dan Tergugat, bahwa

Tergugat telah menjalin hubungan asmara atau berselingkuh dengan seorang perempuan

bernama Lasmi, yang juga merupakan seorang tetangga rumah Penggugat dan Tergugat ; -

Atas kabar tersebut, Penggugat tidak pernah memperdulikan dan mempercayai

kebenarannya, dan juga tidak Penggugat tanyakan kebenaran kabar tersebut kepada

Tergugat. Namun atas inisiatif Tergugat sendiri, Tergugat mengundang beberapa orang

tetangga untuk memberikan klarifikasi bahwa Tergugat membantah dan bersumpah tidak

pernah melakukan hubungan asmara sebagaimana kabar yang terdengar tersebut; ----------

7. Bahwa pada suatu waktu di bulan Desember 2002, secara tiba-tiba dan mengejutkan

Tergugat mengungkapkan dan mengaku kepada Penggugat bahwa Tergugat akan

menikahi seorang perempuan lain yang bernama Lasmi. Atas pengakuan tersebut,

Penggugat merasa sangat shock. Bahwa kepercayaan dan sikap pemakluman yang selama

ini Penggugat lakukan ternyata telah dikhianati oleh Tergugat ; --------------------------------

Bahwa belakangan, Penggugat akhirnya mengetahui bahwa pengakuan Tergugat tersebut

dilatari oleh peristiwa sebelumnya di mana Tergugat telah dipergoki melakukan hubungan

layaknya suami isteri dengan seorang perempuan bernama Lasmi tersebut. Dan oleh

keluarga dari pihak perempuan tersebut, Tergugat telah dimintai pertanggungjawaban atas

perbuatannya; -------------------------------------------------------------------------------------------

8. Bahwa setelah pengakuan Tergugat tersebut, maka rumah tangga Penggugat dan Tergugat

selalu diwarnai perselisihan atau pertengkaran yang terus menerus. Di mana setelah

pengakuan Tergugat tersebut, tanggungjawab Tergugat selaku kepala rumah tangga makin

bertambah berkurang untuk memenuhi kebutuhan nafkah lahir Penggugat dan anak-anak ;

9. Bahwa sejak Tergugat melontarkan keinginannya untuk menikah lagi, Tergugat juga tidak

bertanggungjawab dan tidak peduli lagi untuk memikirkan nasib masa depan pendidikan

anak-anak. Sehingga Penggugat khawatir, masa depan anak-anak akan menghadapi masa

depan yang suram akibat dari sikap “masa bodoh” Tergugat; -----------------------------------

10. Bahwa sejak Tergugat melontarkan keinginannya untuk menikah lagi, jalannya rumah

tangga Penggugat dan Tergugat tidak lagi diliputi rasa bahagia dan perasaan cinta serta

kasih sayang. Di mana Tergugat selaku suami tidak pernah memberikan nafkah bathin

kepada Penggugat, dan bahkan tidak pernah lagi peduli dan tidak mau tahu dengan apa

yang dialami oleh Penggugat selaku isterinya; ----------------------------------------------------

11. Hingga pada suatu waktu di bulan Januari 2003, karena tak tahan lagi dengan perselisihan

dan pertengkaran, akhirnya Penggugat memutuskan kembali ke rumah orang tua

Penggugat di Kampung Sengon, Kelurahan Pancoran Mas – Depok ; -------------------------

12. Bahwa sejak kembalinya Penggugat ke rumah orang tua Penggugat pada bulan Januari

2003 tersebut hingga gugatan ini diajukan, Penggugat tidak lagi tinggal atau hidup dalam

satu rumah dengan Tergugat. Atau setidak-tidaknya selama hampir lima (5) tahun,

Penggugat telah hidup berpisah dengan Tergugat. Bahwa selama hidup berpisah tersebut,

anak-anak tinggal bersama Penggugat dan dalam pengasuhan dan perawatan Penggugat ;

13. Bahwa adapun mengenai diri Tergugat, Penggugat hanya mendengar kabar saja, bahwa

pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari 2003, Tergugat telah melangsungkan

perkawinan secara diam-diam atau di bawah tangan dengan seorang perempuan bernama

Lasmi. Dan saat ini, telah menjadi pengetahuan umum (notoire feiten) di masyarakat

bahwa Tergugat telah hidup dan tinggal bersama dengan perempuan tersebut pada sebuah

rumah di daerah Kampung Benda, Kelurahan Cipayung – Depok, dan telah dikarunia

seorang anak laki-laki berumur kurang lebih 3 tahun ; -------------------------------------------

14. Bahwa selama lima (5) tahun Penggugat hidup berpisah dengan Tergugat, Tergugat tak

pernah sama sekali memberi nafkah wajib kepada Penggugat. Dan Tergugat tak pernah

mempedulikan Penggugat lagi sebagai isterinya yang masih sah menurut hukum ; ----------

Bahwa selama waktu lima (5) tahun tersebut, Tergugat juga tidak pernah peduli dengan

kebutuhan hidup anak-anak secara layak. Terutama untuk biaya pendidikan anak-anak.

Sehingga selama waktu lima (5) tahun itu, Penggugat menanggung sendiri biaya

pendidikan anak-anak serta kebutuhan sandang dan pangannya ;

15. Bahwa selama lima (5) tahun tersebut, Tergugat telah jelas dan nyata menelantarkan

Penggugat dan membuat status Penggugat terkatung-katung sebagai isteri sah Tergugat ;

16. Bahwa berdasar uraian-uraian tersebut di atas, maka Penggugat berkeyakinan bahwa

rumah tangga Penggugat sudah tidak bisa dipertahankan lagi, mengingat perselisihan atau

pertengkaran secara terus menerus yang berkepanjangan selama lima (5) tahun, dan tak

dapat lagi diharapkan untuk hidup rukun ; --------------------------------------------------------

17. Bahwa mengingat anak-anak Penggugat dan Tergugat belum mandiri atau dewasa, dan

bahkan ada yang belum berusia dua belas tahun, serta masih membutuhkan kasih sayang

Penggugat, maka berhak bagi Penggugat atas hak pemeliharaan anak (Hadhanah) atas

kedua anak Penggugat dan Tergugat tersebut. Dan karenanya pula, biaya pemeliharaan

anak-anak dan pendidikan anak-anak harus dibebankan kepada Ayahnya, dalam hal ini

Tergugat, sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan, sampai dengan kedua

anak Penggugat dan Tergugat telah dewasa dan mandiri menurut hukum ; -------------------

Bahwa berdasarkan uraian di atas cukup alasan bagi penggugat menurut peraturan perundangundangan

yang berlaku untuk mengajukan gugatan perceraian terhadap Tergugat di

Pengadilan Agama Depok; --------------------------------------------------------------------------------

Untuk itu, Penggugat memohon kepada Pengadilan Agama Depok untuk sudi kiranya

berkenan memutuskan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------

PRIMAIR

I. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; -------------------

II. Menyatakan Putusnya Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat Karena

Alasan Perceraian; ---------------------------------------------------------------------------------

III. Menyatakan Penggugat berhak atas hak pemeliharaan anak bernama Zaki

Mubarok dan Fathullah Ahmad; ---------------------------------------------------------------

IV. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya pemeliharaan dan pendidikan

anak-anak yang keseluruhannya sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap

bulannya hingga anak-anak telah mencapai usia dewasa dan mandiri menurut

hukum; -----------------------------------------------------------------------------------------------

V. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan hukum; -----------------------------------------

SUBSIDER

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex

Aequo Et Bono). -------------------------------------------------------------------------------------------

Wassalammua’laikum Wr. Wb.

Hormat kami,

Kuasa Penggugat

IRFAN FAHMI EL-KINDY, S.H.

Catatan:

Bukti P-1 = Akta Nikah

Bukti P-2 = Akta Kelahiran Anak Pertama

Bukti P-2 = Akta Kelahiran Anak Kedua

Tidak ada komentar:

Posting Komentar