Selasa, 08 Desember 2009

ISI GUGATAN SENGKETA TUN

ISI GUGATAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA

1. Identitas

Identitas para pihak, baik penggugat maupun tergugat

a. Penggugat/kuasa hukumnya:

Ø Nama,

Ø Kewarganegaraan,

Ø Tempat tinggal,

Ø Pekerjaan.

b. Tergugat:

Ø Nama jabatan,

Ø Tempat kedudukan.

2. Posita Gugatan

Posita gugatan atau dasar gugatan diatur dalam Pasal 53 ayat (1) UU No.9 Tahun 2004. Posita gugatan berdasar pada alas hak untuk menggugat (Pasal 53(1) UU No. 5 Tahun 1986)

Alasan gugatan (Pasal 53 ayat (2) UU No. 9 Tahun 2004) adalah:

a. Keputusan tata Usaha Negara yang bertentangan dengan Undang-Undang

Ø Bertentangan secara materil atau substansinya bertentangan dengan Undang-undang

Ø Bertentangan secara formil, prosedural atau mekanik.

b. Keputusan tata Usaha Negara yang bertentangan dengan asas-asas ummum pemerintahan yang baik.

Ø Asas kepastian hokum,

Ø Asas tertib penyelenggaraan negara,

Ø Asas kepentinagn umum,

Ø Asas keterbukaan,

Ø Asas proporsionalitas,

Ø Asas profesionalitas,

Ø Asas akuntabilitas.

Manfaat posita gugatan adalah:

a. Bagi hakim posita gugatan bermanfaat sebagai dasar mengarahkan pemeriksaan perkara,

b. Bagi tergugat posita gugatan bermanfaat untuk mengetahui serangan-serangan terhadap dirinya dan mengarahkan pembelaan terhadap surat gugatan itu.

3. Petitum Gugatan

Petitium gugatan adalah apa yang dituntut oleh penggugat dalam suatu surat gugatan yang terdiri dari:

a. Petitum Pokok

Ø Meminta agar KTUN di nyatakan tidak sah karena ketidakberwenangan(onbevoegheid).

Ø Meminta untuk dibatalkan karena kesalahanprosedural

b. Petitum Tambahan

Petitum yang boleh ada dan boleh tidak ada dalam sebuah surat gugatan PTUN tergantung kasusnya. Petitum tambahan terdiri dari:

Ø Ganti rugi biaya administratif maksimal Rp.5.000.000,- dan minimal Rp. 200.000,- berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1991

Ø Rehabilitasi atau pengembalian nama baik atau pengembalian kedudukan, harkat, dan martabatnya sebagai pegawai seperti semula sebelum adanya keputusan yang disengketakan.

4. Penutup

Penutp terdiri dari ucapan salam hormat dan tanda tangan kuasa hokum penggugat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar