Selasa, 08 Desember 2009

PENGANTAR HUKUM JUDICIAL REVIEW

PENGANTAR HUKUM JUDICIAL REVIEW

Hak menguji berasal dari system hukum Eropa Kontinental yang menganut system supremasi parlemen (Anglo Saxon = non parlemen). Parlemen meripakan penjelmaan dari rakyat sehingga apa yang dikeluarkan oleh parlemen adalah apa yang dikeluarkan oleh rakyat.

Hak menguji dalam bahasa Belanda toetsingrecht, toetsing berarti menguji dan recht berarti hak.

Hak menguji terdiri dari :

v Judicial review/preview, yaitu hak menguji materil yang berada di tangan lembaga yudisial

v Executive review/preview, yaitu hak menguji materil yang berada di tangan lembaga eksekutif

v Legislative review/preview, yaitu hak menguji materilyang berda di tangan lembaga legislatif

v Constitutional review/preview, yang diuji adalah konstitusi

Preview = perubahan atas Rancangan Undang-undang atau sebelum berlakunya suatu Undang-undang

Review = perubahan atas undang-undang yang sudah atau sementara berlaku

Tidak ada komentar:

Posting Komentar