Selasa, 08 Desember 2009

PSIKOLOGI HUKUM

PSIKOLOGI HUKUM

1. PENGERTIAN PSIKOLOGI HUKUM

Psikologi Hukum merupakan bidang yang baru lahir di sekitar tahun 1969-an, sebagai salah saru kajian empiris, yang memandang hukum dalam wujudnya sabagai “behaviour” atau “perilaku” manusia dalam bidang hukum. Ketika manusia berperilaku, apakah perilakunya itu “benar” atau “salah” menurut standar hukum, maka dilain pihak, Psikologo hukum ingin mengklasifisikan perilaku manusia itu dalam klasifikasinya sendiri, seperti klasifikasi antara perilaku individual dan perilaku kelompok, antara perilaku normal dan perilaku abnormal, dan sejumlah klasifikasi khas psikologi hukum lainnya.

2. RINCIAN SUBJEK BAHASAN PSIKOLOGI HUKUM

Materi kajian psikologi hukum oleh Brian L. Cutler dibagi dalam 17 pokok bahasan, yaitu :

1. Criminal Competencies (kompetensi kriminal)

2. Criminal Responsibility (pertanggungjawaban pidana)

3. Death Penalty (Pidana Mati)

4. Divorce and Child Custody (perceraian dan pemeliharaan anak)

5. Education and Profesional development (pendidikan dan perkembangan profesional)

6. Eyewitness Memory (memory saksi mata)

7. Forensic Assessment in civil and criminal cases( penilaian forensik dalam kasus pidana dan perdata)

8. Juvinile Offenders (pelanggar hukum yang masih anak-anak)

9. Mental Health Law ( Hukum Kesehatan Mental)

10. Psychological and Forensic assessment instruments.

11. Psychologicy of criminal behavior.

12. Psychology of policing and investigations.

13. Sentencing and incarceration.

14. Symptoms and disorders relevant to forensic assessment

15. Trial Processes.

16. Victim reactions to crime.

17. Violence risk assessment.

Jenis-Jenis Pendekatan Psikologi Hukum

1. Psychology in law (Psikologi dalam hukum)

Contoh :

- Memory (ingatan saksi mata)

- Memory terdakwa

- Penentuan wali anak.

2. Psychology and law (Psikologi dan hukum)

Contoh :

- Perilaku penjahat

- Perilaku polisi

- Perilaku Advokad

- Perilaku Jaksa

- Perilaku hakim dan juri

3. Psychology of law (Psikologi tentang hukum)

Contoh :

- Mengapa orang menaati hukum

- Pro Kontra pidana mati

- Pro Kontra terhadap vonis hakim

4. Forensic Psichology

Contoh :

- Memeriksa kewarasan terdakwa

5. Neuroscience and law

Contoh :

- Contoh penggunaan “Lie Detection”

Hukum adalah salah satu jenis pendekatan empiris.

Dari segi normatif : Hukum sebagai seperangkat asas-asas atau aturan-aturan.

Dari segi empiris : Hukum sebagai perilaku/tindakan/realitas psikologi hukum/antropologi hukum.

3. PENGADILAN DARI PERSPEKTIF PSIKOLOGI HUKUM

1. Meramalkan putusan pengadilan

Ketaatan hukum dan perilaku hukum sangat kental dengan nuansa psikologis.

Filosof Yunani mengemukakan bahwa teror adalah suatu bagian integral dari pengalaman dari kuliah hukum dan sebagai akibatnya masa teror membuat sangat sulit bagi para “lawyer” untuk mengakui bahwa mereka memang telah membuat suatu kesalahan atau bahwa mereka memang selalu benar-benar tidak mengetahui sesuatu.

Perilaku hukum dapat diprediksi sebagai perwujudan gaya atau perilaku dan kepribadian seseorang sebagai tukang ahli debat. Terampil mengintimidasi pihak lain merupakan suatu hasil dari proses pembentukan psikologi sejak hari pertama difakultas hukum.

2. Hukum adalah pengalaman

Oliver Wendell Holmes mengatakan wujud hukum adalah perilaku yang muncul dari pengalaman, sebagai hukum. Kaum realis menegaskan pentingnya kajian empiris, mencakupi kajian psikologis, karena bagi kaum realis, seorang hakim maupun penegak hukum lain, dapat memenuhi fungsi-fungsinya hanya kalau mereka secara memadai mengenal banyak ‘aspek hukum’ dan ‘aspek non hukum’ yang mengitarinya.

Ada tiga kajian awal kaum realis yang bernuansa kajian psikologi hukum, yaitu:

a. pengaruh pandangan moral seseorang terhadap hukum dan perilaku hukum.

b. ‘the point of view of the bad man’ (sudut pandang orang jahat)

c. teori-teori prediksi terhadap apa yang akan diptuskan oleh pengadilan.

3. Pengaruh pandangan moral dalam perilaku hukum

Bagi Holmes (curzon, 1979), standar-standar moral serta prinsip-prinsip moral yang dianut oleh hukum (dan juga penegak hukum lain) secara psikologis sangat mempengaruhi keputusan dan kebijakan mereka, dan karena putusan hakim adalah hukum, maka itu berarti, standar-standar moral dan prinsip-prinsip moral hakim, ikut berpengaruh dalam pembuatan “judge made law” (hukum buatan hakim, yaitu putusan).

4. Sudut pandang ‘orang jahat’.

Konsep Holmes jika kita ingin mengetahui tentang hukum, kita harus memandangnya sebagai seseorang jahat yang hanya peduli terhadap akibat-akibat yang bersifat materil.

5. Mengapa orang berkocek tebal, ampil lebih baik ke depan di pengadilan, spekulasi tentang batas perubahan atas hukum (why the “have” come out ahead: speculations on the limits of legal change)

Marc Galenter mencoba untuk mengajukan beberpa dugaan tentang cara bagaimana arsitektur dasar dari sistem hukum menciptakan dan membatasi kemungkinan-kemungkinan untuk menggunakan sistem tersebut sebagai saran untuk melakukan perubahan redistributif.

Galanter membuat beberapa asumsi tentang masyarakat dan sistem hukum:

a. suatu masyarakat dimana para pelaku selalu dalam hubungan saling bersaing atau saling bekerjasama secara parsial.

b. Masyarakat mempunyai sistem hukum yang didalamnya terdapat banyak ragam persengketaan dan konflik yng diselesaikan oleh “court like agencies”.

c. Aturan-aturan dan prosedur-prosedur dari lembaga-lembaga ini bersifat kompleks.

d. Terdapat suatu tradisi yang hidup mempengaruhi hasil di dalam kelas-kelas kasus yang diputuskan pengadilan di masa mendatang.

4. PERTEMUAN HUKUM DAN PSIKOLOGI

Psikologi hukum memfokuskan prilaku manusia berkaitan dengan psikologi dan hukum. Psikolegal melibatkan penerapan metodologi pengetahuan psikologi yang mlakukan kajian terhadap :

a. yurisprudensi

b. hukum positif

c. proses-proses hukum

d. pelanggaran

Hubungan psikologi dan hukum antara lain:

e. Ruang lingkup psikologi hukum yang sempit.

f. Perbedaan sudut pandang, yang terbagi atas:

Ø Hukum (mengandalkan asumsi-asumsi tentang peilaku manusia).

Ø Psikologi (memahami dan memprediksi pilaku manusia).

g. Perbedaan metode

Ø Hukum (keterampilan praktis, suatu sistem aturan-aturan kontrol sosial).

Ø Psikologi ( mencari atau mendeskripsikan, menjelaskan melalui logika dan metode tertentu).

h. Kurangnya komunikasi antar profesi psikolog dan profesi hukum dan kurangnya kerjasama riset.

Menurut charles pierce ada 4 era manusia mengembangkan kepentingannya:

i. metode keteguhan, orang berpegang teguh pada keyakinannya.

j. Metode otoritas, keyakinan dinyatakan individu-individu dan lembaga-lembaga yang memperoleh otoritas.

k. Apriory, hanya yang bertahan dalam penalaran logis.

l. Metode ilmu pengetahuan, pengujian suatu pernyataan melalui pengamatan-pengamatan dan eksperimen sistematik, ilmu berada dalam perubahan, modifikasi, dan perluasan.

Tipe-tipe masyarakat :

a. masyarakat litigasi dan anti litigasi

Ø Masyarakat litigasi, selalu menyelesaikan masalah melalui pengadilan.

Ø Masyarakat anti litigasi, masyarakat yang selalu menghindari pengadilan.

b. masyarakat konsensus dan masyarakat konflik

Ø Alasan masyarakat berkonsensus yakni hukum sebagai mekanisme intregasi yang menjamin keterpaduan dan kewajiban sosial serta masyarakat diatur oleh persamaan ide, dasarnya seperti kemerdekaan, kesempatan, kejujuran, dan tanggung jawab moral.

Ø Masyarakat konflik terdiri dari bindividu-individu dan kelompok yang beragam. Alasan-alasan masyarakat konflik yakni hukum terbentuk dari konflik-konflik dalam masyarakat, dan hukum sebagai alat untuk menguasai ekonomi, politik, sosial, sebagai kelompok tertentu.

c. Masyarakat di dominasi oleh hyukum dan kultur

Ø Masyarakat hukum (supremacy of law), segala bidang diatur oleh hukum.

Ø Masyarakat kultur (supremacy of culture), menjunjung tinggi nilai-nilai yang hidup di lingkungannya.

Menurut Honey, ada tiga bentuk psikologi dalam undang-undang yang bekaitan dengan hukum:

1. Psikologi dalam undang-undang, para hakim menggunakan para psikologi dan pengetahuan mereka untuk kasus-kasus spesifik sabagai “expert” saksi mata.

2. psikologi dan undang-undang, psikologi maupun hukum tidak mendominasi atau mendikte satu sama lain. Psikologi berusaha menjawab pertanyaan-pertanyaan yang ada dalam masyaraka hukum.

3. Psikologi undang-undang. Misalnya bagaiman hukum mempengaruhi masyarakat dan sebaliknya, mengapa sebagian undang-undang bersifat toleransi dan lainnya tidak?.

5. SAKSI MATA (EYE WITNESS)

Kesaksian mata berperan penting dalam perkara pidana tujuannya adalah untuk menghindari terdakwa dari kebijakan hakim yang keliru akibat dari kesaksian saksi yang salah. Kesaksian mata bergantung pada kemampuan kognisi atau yang biasa disebut kemampuan otak/daya ingat.

Aspek-aspek kesaksian mata:

1. Perhatian (kapasitas rendah saluran tunggal

2. Persepsi (segala sesuatu yang diserap dari perhatian dab berguna bagi kehidupan

3. Memory (ingatan terhadap apa yang diserap).

Alat bukti dalam pidana:

1. keterangan saksi

2. keterangan ahli

3. surat

4. petunjuk

5. keterangan terdakwa.

Metode yang digunakan oleh psikolog untuk menyegarkan daya ingat saksi mata:

1. Persentase slide yakni saksi diminta untuk menggambarkan gambar tersangka kejahatan dengan memperlihatkan gambar-gambar.

2. Metode menampilkan peristiwa (stage cveni) untuk merekonstruki kejadian yang telah terjadi melalui kajian-kajian lapangan.

3. Dengan cara memberikan semacam eksperimen kepada saksi.

4. Melalui kajian-kajian arsip misalnya melalui arsip polisi untuk mengkaji variabel-variabel penting.

5. Melalui kajian-kajian kasus tunggal, dengan memperhatikan statement (pernyataan) para saksi.

2 komentar:

  1. terimakasih atas blognya, sangat berguna. tapi mohon maaf sebelumnya blog ini hanya kurang refrensinya saja

    BalasHapus
  2. terimakasih atas blognya, sangat berguna. tapi mohon maaf sebelumnya blog ini hanya kurang refrensinya saja

    BalasHapus