Selasa, 08 Desember 2009

FUNGSI PENGAWASAN DPRD

FUNGSI PENGAWASAN DPRD
BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Tuntutan adanya lembaga perwakilan rakyat (parlemen) dalam suatu pemerintahan sudah dimulai sejak awal abad XVIII di beberapa kawasan Eropa-Skandinavia, Belanda, Swiss dan Inggris. Masyarakat berpendapat guna menyalurkan aspirasinya dalam rangka partisipasi dalam pemerintahan maka perlu dibentuk majelis lokal. Gagasan tersebut diawali dari kasus pajak yang secara berangsur-angsur berkembang menjadi tuntutan terhadap hukum. Mereka menyatakan, bahwa karena luasnya wilayah, persetujuan itu memerlukan perwakilan dalam badan atau parlemen (yang bertugas menaikkan pajak dan membuat perundang-undangan).
Bagi mereka parlemen dibentuk untuk merealisasikan gagasan normatif bahwa pemerintahan harus dijalankan dengan kehendak rakyat (will of people). Otoritas suatu pemerintahan akan tergantung pada kemampuannya untuk mentransformasikan kehendak rakyat sebagai nilai tertinggi di atas kehendak negara (will of state). Dan sistem pemerintahan inilah yang cocok diterapkan di Indonesia.
Negara kita yang heterogen dengan keanekaragaman suku, agama, ras, etnis, dan budaya sangat berpotensi terjadinya konflik maupun perbedaan pendapat. Keadaan ini merupakan suatu conditio sin qua non sehingga aspirasi yang beragam hanya dapat ditampung ke dalam suatu lembaga perwakilan politik agar mekanismenya berjalan dengan tertib dan teratur yang dalam hal ini adalah DPR/DPRD. Di samping itu dengan adanya lembaga politik representasi rakyat tersebut akan terjadi proses chek and balances dalam proses pembangunan.
Pada masa orde baru DPR/DPRD sering mendapat sindiran sebagai tukang stempel (rubber-stamp parliament) kebijakan eksekutif, karena jarang melakukan kritik terhadap kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada rakyat, dan cenderung menerima serta mengesahkan hampir semua usul kebijakan dari pemerintah tanpa reserve.
Gerakan reformasi yang bergulir sejak tahun 1998 telah membawa angin segar bagi perkembangan format demokrasi di negara kita. Ini terlihat dengan semakin beraninya DPR/DPRD untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dan mengritik pemerintah secara terbuka, meskipun pada awal-awalnya sering kali tindakannya tampak berlebihan karena masih diliputi dengan eforia politik-setelah selama 30 tahun terpasung sehingga oleh Gus Dur sempat disebut dengan 'kayak anak TK', namun lambat laun saat ini mulai menata diri untuk bekerja lebih baik lagi.
Sejak tahun 2004, Pemilu dilakukan dengan memilih langsung anggota DPR, DPD dan DPRD. Kekuasaan yang selama ini bersifat legislative heavy kini menjadi executive heavy peran lembaga ini sedikit berkurang .
Berdasarkan Pasal 61 UU No. 22 tahun 2003 tentang Susduk MPR, DPR, DPD dan DPRD. DPRD mempunyai tiga (3) fungsi yaitu; fungsi anggaran, fungsi legislasi dan fungsi pengawasan.
Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang, Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pasal 42 ayat (1) huruf (c) UU No 32 Tahun 2004). Dalam menjalankan fungsi ini, DPRD dianggap kurang maksimal. Terbukti dengan banyaknya ketimpangan ketimpangan yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

B. PERMASALAHAN
Berdasarkan latar belakang di atas, dapat ditarik rumusan masalah yaitu: lemahnya fungsi pengawasan DPRD


BAB II
PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN DPRD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah bagian dari pemerintahan daerah bersama dengan Pemerintah Daerah. (Pasal 1 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004)

1. Kedudukan DPRD
a) DPRD merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintahan Daerah.
b) DPRD sebagai unsur Lembaga Pemerintahan Daerah memiliki tanggungjawab yang sama dengan Pemerintah Daerah dalam membentuk Peraturan Daerah untuk kesejahteraan rakyat.

2. Fungsi DPRD
a) Legislasi
Diwujudkan dalam mem-bentuk Peraturan Daerah bersama Kepala Daerah.
b) Anggaran
Diwujudkan dalam menyusun dan menetapkan APBD bersama Pemerintah Daerah.
c) Pengawasan
Diwujudkan dalam bentuk pengawasan ter-hadap pelaksanaan Undang-undang, Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

3. Tugas dan wewenang DPRD
a) Membentuk Peraturan Daerah yang dibahas dengan Kepala daerah untuk mencapai tujuan bersama,
b) Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama dengan Kepala Daerah,
c) Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, Keputusan Kepala Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Program Pembangunan Daerah, dan Kerjasama Internasional di daerah,
d) Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur,
e) Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah,
f) Meminta laporan pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam pelaksanaan tugas desentralisasi,
g) Tugas-tugas lain yang diberikan oleh undang-undang.

4. Hak DPRD
a) Interpelasi
b) Angket
c) Menyatakan Pendapat

5. Hak anggota DPRD
a) Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah,
b) Mengajukan Pertanyaan,
c) Menyampaikan Usul dan Pendapat,
d) Memilih dan Dipilih,
e) Membela Diri,
f) Imunitas,
g) Protokoler,
h) Keuangan dan Administratif

6. Kewajiban DPRD
a) Mengamalkan Pancasila,
b) Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mentaati segala peraturan perundang-undangan,
c) Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah,
d) Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
e) Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah
f) Menyerap, menghimpun, menampung dan menindak-lanjuti aspirasi masyarakat,
g) Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan,
h) Memberi pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih di daerah pemilihannya,
i) Mentaati Kode Etik dan Peraturan Tata Tertib DPRD,
j) Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.

7. Tugas pimpinan DPRD
a) Memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan,
b) Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara Ketua dan Wakil Ketua,
c) Menjadi juru bicara DPRD,
d) Melaksanakan dan memasyarakatkan putusan DPRD,
e) Mengadakan konsultasi dengan Bupati dan instansi pemerintah lainnya sesuai dengan putusan DPRD,
f) Mewakili DPRD dan/atau Alat Kelengkapan DPRD di pengadilan,
g) Melaksanakan putusan DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


B. FUNGSI PENGAWASAN DPRD
Pengawasan merupakan salah satu dari tiga fungsi DPRD berdasarkan Pasal 61 UU No. 22 tahun 2003 tentang Susduk MPR, DPR, DPD dan DPRD. Fungsi ini diwujudkan dalam bentuk pengawasan ter-hadap pelaksanaan Undang-undang, Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Fungsi pengawasan ini kemudian ini termuat dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2004 Pasal 42 ayat (1) huruf (c) sebagai salah satutugas dan wewenang DPRD;
“melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah dalam melaksanakan program pembangunan daerah dan kerjasama internasional di daerah”

Fungsi pengawasan menjadi titik krusial penciptaan pemerintahan yang baik (good governance), karena akan mempersempit ruang bagi terjadinya perbuatan pemerintah yang tercela. Perbuatan pemerintah yang tercela frekuensinya lebih banyak terjadi dalam pemerintahan yang bebas, sedangkan pemerintahan yang bebas identik dengan penerapan otonomi daerah, dimana pemberian kewenangan dan keleluasaan (diskresi) kepada daerah untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya daerah secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat. Salah satu aspek Pemerintahan Daerah yang harus diatur secara hati-hati adalah pengelolaan keuangan daerah karena anggaran daerah memainkan peranan yang sangat penting dalam mendukung siklus penyelenggaraan pemerintah di daerah untuk menciptakan kesejahteraan bagi masyarakatnya.
Pelaksanaan fungsi pengawasan oleh DPRD terhadap pelaksaan APBD di berbagai daerah belum dilakukan secara optimal misalnya dalam tahap perencanaan/penyusunan RAPBD mekanisme yang ditempuh belum sepenuhnya menjaring aspirasi masyarakat oleh pihak eksekutif dan DPRD untuk selanjutnya ditetapkan arah dan kebijakan umum (AKU) APBD. Dalam tahap pembahasan APBD penempatan pos-pos anggaran yang ada sesuai kenyataan kurang memperhatikan skala prioritas kebutuhan masyarakat.
Penyusunan RAPBD cenderung pada pendekatan yang bersifat kesepatan-kesepakatan antara pihak eksekutif dan legislatif yang kurang sesuai dengan prinsip anggaran berbasis kinerja. Pada tahapan pelaksanaan APBD pengawasan yang dilakukan melalui kegiatan monitoring ke lapangan dan rapat kerja (evaluasi) ternyata masih mengalami kendala teknis maupun kendala yuridis, sementarapengawasan terhadap laporan pertanggungjawaban (LPJ) bupati sebagai tindakan evaluasi terdapat perbedaan aspek politik dalam mempertahankan kredibilitas penguasa demi eksistensi kepemimpinannya dan mengabaikan aspek teknis yang semestinya diarahkan pada pengelolaan dan pemanfaatan APBD untuk mengukur hasil kinerja aparatur (eksekutif) dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik.

1. Mekanisme dan Pelaksanaan Pengawasan
Pengawasan merupakan fungsi yang paling intensif yang dilakukan DPRD, hal ini sesuai dengan penekanan yang sering lebih besar terhadap orientasi politik oleh anggota dan alat kelengkapan DPRD. Hal tersebut menunjukkan kenyataan fungsi lembaga perwakilan dibagi menjadi dua yaitu; legislatif atau pembuatan peraturan perundang-undangan atau control (melalui pertanyaan, interpelasi, angket), serta pendidikan politik. Cara pandang ini tidak dapat diterapkan begitu saja pada perkembangan legislatif dewasa ini.
Ketika sistem dan prosedur pengawasan DPRD dipertanyakan, sebagian besar pengawasan tersebut mengacu pada UU No. 32 tahun 2004, serta berbagai Peraturan Pemerintah dan Tata Tertib yang dirumuskan oleh DPRD. Ketika berbagai penjelasan yang berbeda-beda, pengawasan pada dasarnya memenuhi rincian fungsional yang berlaku secara khusus di daerahnya. Pada hakekatnya dapat dikatakan bahwa pengawasan yang dilaksanakan oleh DPRD adalah tugas yang dilaksanakan oleh komisi untuk mereview, mempelajari dan mengevaluasi secara kontinyu beberapa aspek sebagai berikut :
a. Pengawasan seharusnya menilai penerapan dan keefektifan peraturan perundang-undangan. Pengawasan tersebut mamantau pejabat eksekutif melaksanakan peraturan sesuai dengan maksud lembaga legislatif. Ptakteknya di DPRD kebanyakan tidak dilaksanakan atau tidak mendapatkan perhatian dan tidak ada alokasi sumberdaya yang cukup dari DPRD, hampir tidak ada program atau kegiatan pengawasan yang dilaksanakan oleh DPRD untuk menilai efektifitas pelaksanaan Peraturan Daerah. Pada dasarnya DPRD menganggap bahwa Pemerintah dianggap mempunyai kapasitas yang memadai untuk melaksanakan Peraturan Daerah. Pengawasan internal pula juga diperlukan ketika DPRD melaksanakan fungsi-fungsinya. Misalnya, ketika merumuskan peraturan perundang-undangan, DPRD harus melakukan pengawasan internal agar pertentangan Raperda yang sedang dibahas terhadap peraturan perundang-undangan di atasnya atau Perda lain dapat dihindarkan.
b. Pengawasan yang dilakukan oleh DPRD juga dilakukan terhadap pengadministrasian dan pelaksanaan program-program yang diciptakan dengan peraturan. Misalnya, Peraturan Daerah (Perda) Adapun dalam pengawasan ini, DPRD dapat merumuskan rekomendasi kebijakan apakah program pemerintahan tersebut dapat dilanjutkan, diperbaiki, atau perlu dikaji ulang kembali. Pengawasan terhadap kebijakan seperti ini sering dilaksanakan oleh DPRD karena pada umumnya terkait dengan pelaksanaan proyek-proyek pembangunan yang tentunya melibatkan APBD yang tidak sedikit.
c. Pengawasan DPRD juga harus dilakukan terhadap lembaga-lembaga daerah dan pelaksanan berbagai kegiatan lain di tingkat daerah, terutama jika mereka terkait dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain, termasuk pendayagunaan sumber keuangan negara. Adapun yang masuk dalam kategori ini adalah pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan kepala daerah dan pelaksanan APBD. Keputusan Kepala Daerah mendapatkan penekanan yang jauh lebih kecil dalam pengawasan dibandingkan dengan pelaksanaan APBD.

2. Standar Kerja dan Instrumen Pengawasan
Dalam rangkaian peraturan dan kebijakan oleh alat kelengkapan DPRD dapat dilakukan dengan berbagai cara yang menjadi hak DPRD antara lain sebagai berikut :
a. meminta pertanggungjawaban walikota;
b. meminta keterangan kepada pemerintah daerah;
c. mengadakan penyelidikan; dan
d. mengajukan pernyataan pendapat.
Hak meminta pertanggungjawaban Kepala Daerah adalah hak yang paling populer karena sifat politisnya. DPRD dalam melaksanakan tugas pengawasannya berhak meminta pertanggungjawaban kepada Kepala Daerah tentang :
a. penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan keuangan setiap akhir tahun anggaran; dan
b. Hal-hal tertentu atas permintaan DPRD.
DPRD kota khususnya dapat menolak pertanggungjawaban kepala daerah dengan alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Untuk pertanggungjawaban yang ditolak DPRD, Kepala Daerah secara aturan harus melengkapi dan menyempurnakannya dalam jangka waktu paling lama 30 hari. Kepala Daerah yang sudah melengkapi atau menyempurnakan pertanggungjawabannya kemudian menyampaikan kembali kepada DPRD, apabila pertanggungjawaban itu sudah dinyatakan ditolak untuk kedua kalinya, maka DPRD dapat mengusulkan pemberhentiannya kepada presiden.
DPRD dengan kewenangan yang dimiliki dapat menolak pertanggungjawaban Kepala Daerah. Penolakan pertanggungjawaban hanya dapat dilakukan apabila Kepala Daerah :
a. menyelenggarakan pemerintahan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. tidak dapat mempertanggungjawabkan penyelenggaraan APBD seperti yang telah disetujui DPRD; dan
c. melanggar ketentuan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan lain.
Kewenangan dan mekanisme tersebut merupakan dasar pijak politik yang kuat bagi DPRD, terutama ketika kepentingan-kepentingan lain diperhitungkan. Sementara pelaksanaan APBD relatif lebih mudah dipertanggungjawabkan oleh Kepala Daerah, pelaksanaan peraturan perundang-undangan mempunyai indikator keberhasilan dan ketaatan yang lebih fleksibel untuk ditafsirkan.
Pimpinan DPRD meneruskan kepada pemerintah daerah agar diberikan kesempatan untuk mendapatkan keterangan atau mengadakan penyelidikan, apabila usul meminta keterangan atau mengadakan penyelidikan disetujui sebagai permintaan DPRD. Sementara meminta keterangan dapat dilakukan dengan menghadirkan pejabat pemerintah di DPRD, pelaksanaan penyelidikan dilaksanakan oleh panitia khusus yang dibentuk untuk itu. Secara lebih khusus penyelidikan dilaporkan dalam rapat paripurna. Selanjutnya penyelidikan ini dijadikan sebagai bahan atau dasar untuk meminta pertanggungjawaban kepala daerah.
Hak DPRD untuk mengajukan pendapat dan pertanyaan dilakukan dalam berbagai tingkat, yaitu pembahasan Perda, pembahasan RAPBD, dan perumusan rekomendasi kebijakan dari hasil pengawasan.
Mengenai paparan tentang mekanisme dan muatan pengawasan tersebut dapat menunjukan bahwa pelaksanaan fungsi dan tugas pengawasan DPRD mempunyai dasar dan kerangka yang pasti. Pelaksanaan yang mungkin sering terjadi adalah karena pelaksanaan fungsi dan tugas ini tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Pemerintah Daerah bersifat pengawasan kebijakan dan bukan pengawasan teknis. Menanggapi fungsi pengawasan anggota DPRD, sebenarnya anggota DPRD tidak boleh jadi pengawas. Namun sekarang ini anggota DPRD seakan-akan menjadi pengawas yang sifatnya terlalu teknis. Karena dalam hal pengawasan telah terbentuk perangkatnya, yang terdiri atas direksi proyek, konsultan proyek dan inspektorat. Perlu diperhatikan kembali perbedaan antara pengawasan dan pemeriksaan, seringkali perbedaan pengawasan dan pemeriksaan dibiaskan sehingga tidak jelas perbedaannya, hal tersebut dapat dimaklumi karena aparat pengawasan dalam melaksanakan kegiatannya menggunakan tehnik audit seperti inspeksi, observasi, chek, verify, konfirmasi, rekonsiliasi, dan lain sebagainya. DPRD hanya melihat ke lokasi proyek berapa anggaran yang digunakan terus dikaji dari segi manfaat serta benefitnya terhadap masyarakat. Pengawasan dikembalikan ke Dinas kita tidak perlu harus sampai mengukur atau melihat dengan detail suatu proyek sebab itu memang tidak sesuai dengan tupoksi kita. Dinas yang harus turun ke lapangan, DPRD tinggal menanyakannya kepada instansi terkait.
Perlu diluruskan tupoksi legislatif tidak sampai ke arah yang terlalu teknis, dalam artian anggota dewan tidak perlu sampai memukul beton untuk mengetahui kadar kekuatannya, mengukur tower, jembatan, jalan dan sebagainya. Dalam hal pengawasan pelaksanaan urusan Pemerintahan di daerah berpedoman pada norma-norma antara lain, obyektif, profesional, independen dan tidak mencari-cari kesalahan. Terus menerus untuk memperoleh hasil yang berkesinambungan. Efektif untuk menjamin adanya tindakan koreksi yang cepat dan tepat serta yang terakhir yaitu bersifat mendidik dan dilakukan secara berkelanjutan. Kita boleh mengontrol tetapi harus relevan dengan kondisi jangan sekedar kontrol dan koar-koar di media. Terlebih lagi saat ini sudah banyak yang ikut mengontrol sebuah proyek apakah itu LSM, wartawan maupun masyarakat umum, masyarakat sudah mulai banyak yang bersifat kritis dan terbuka. Sebenarnya anggota DPRD dapat mengontrol sewaktu-waktu, baik ketika ada laporan dari masyarakat ataupun temuan-temuan DPRD dari berbagai sumber. Atau ketika anggota dewan melakukan sidak, hasil temuan dari sidak tersebut dapat diteruskan kepada dinas terkait.
Disisi lain sikap tanggap anggota dewan untuk melakukan pengawasan jangan diartikan yang bukan-bukan atau menimbulkan rasa risih dari dinas. Sebab sikap tanggap terhadap suatu permasalahan yang berkembang sangat erat hubungannya dengan fungsi controlling legislatif itu sendiri. Sebelum suatu proyek dikerjakan hal yang tidak dapat dikesampingkan yaitu proses pelelangan atau tender proyek. Melalui proses tender atau pelelangan proyek kontraktor dapat mengajukan penawaran pengerjaan. Dari proses tender dan lelang dapat diketahui pemenang pengerjaan suatu proyek. Pelaksanaan sebuah program atau proyek yang dilakukan oleh Pemerintah atau pihak ketiga, dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung atau tender. Ketika Dinas menurunkan sebuah proyek yang nilainya diatas lima puluh juta, proyek tersebut dapat diumumkan di media kemudian dilakukan pelelangan. Dengan mekanisme seperti itu diharapkan adanya keterbukaan dan menghilangkan kesan saling titip proyek.


C. FAKTOR PENYEBAB LEMAHNYA FUNGSI PENGAWASAN DPRD
Anggota DPRD terpilih pada kenyataannya belum optimal melakukan. Penyebab hal ini terutama karena sistem partai yang terpusat membuat anggota DPRD menjadi lebih berpihak kepada partai sebagai sumber legitimasi daripada berpihak pada pemilih dan masyarakat. Partai politik melihat anggotanya sebagai sumber pengumpulan dana untuk pemilihan umum berikut, sehingga kebanyakan anggota DPRD memang secara teratur harus memberikan sebagian gaji mereka kepada partai. Bagi banyak anggota DPRD, para pemilih hanya perlu dimintai pendapat lima tahun sekali, sebagai bagian dari kampanye pemilihan kembali. “Hubungan Konstituensi” berarti memelihara kelompok kepentingan tertentu yang mendukung para anggota DPRD untuk dipilih, dan seringkali melibatkan uang.
Tidak heran apabila banyak Perda yang lahir tanpa memikirkan kepentingan rakyat namun terkesan sebatas kesepakatan antara eksekutif dan legislatif. DPRD sebagai lembaga Faktor–faktor lain yang menyebabkan lemahnya fungsi pengawasan DPRD antara lain;
a. Rendahnya kualitas sumber daya manusia;
b. Lemahnya kemampuan manajerial atau kepemimpinan;
c. Lemahnya faktor dukungan (control) masyarakat;
d. Keterbatasan dana;
e. Rendahnya komitmen atau motivasi anggota DPRD.
f. Para wakil rakyat itu cenderung kepada kekuasaan (power oriented);
g. Lembaga legislatif yang diharapkan sebagai “wasit” dalam penyelanggaraan pemerintahan dan pembangunan itu malah terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme. 
BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN
Saat ini fungsi pengawasan DPRD masih kurang optimal hal ini disebabkan masih tingginya campur tangan partai,rendahnya kualitas sumber daya manusia, lemahnya kemampuan manajerial atau kepemimpinan, lemahnya faktor kontrol masyarakat keterbatasan dana, rendahnya komitmen atau motivasi anggota DPRD dan orientasi anggota DPRD yang cenderung kepada kekuasaan (power oriented). Hal ini banyak dipengaruhi mekanisme pencalegan di partai politik.

B. SARAN
Mekanisme pencalegan dipartai politik seharusnya diperbaiki. Hal ini harus dilakukan untuk meningkatkan kualitas anggota DPRD. Bila perlu dilakukan fit and proper test setingkat dengan calon presiden dan wakil presiden. Anggota DPRD terpilih juga sebaiknya dibatasi untuk tidak lagi menjadi pengurus partai politik sehingga peran partai politik dalam penentuan kebijakan tidak terlalu besar dan perbenturan kepentingan dengan menyalahgunakan kedudukannya untuk kepentingn partai politik.



DAFTAR PUSTAKA
http://www.hukumonline.com/
http://www.dadangsolihin.com/
Indonesia, Peraturan Pemerinta Pengganti Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Perpu No. 3 Tahun 2005, LN No. 38 Tahun 2005,TLN No. 4493.
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia, Undang-Undang Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang, UU No. 8 Tahun 2005, LN No. 108 Tahun 2005,TLN No. 4548.
Indonesia, Undang-Undang Tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 32 Tahun 2004, LN No. 125 Tahun 2004,TLN No. 4437.
Indonesia, Undang-Undang Tentang Pemillihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, UU No. 10 Tahun 2008, LN No. 51 Tahun 2008,TLN No. 4836.
Indonesia, Undang-Undang Tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD , No. 22 Tahun 2003.
Indonesia, Peraturan Pemerintah Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, No. 79 Thaun 2005
Majalah Parlementaria Edisi 18 Tahun 2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar