PERBEDAAN DALAM UNDANG-UNDANG NO.7 TAHUN 1989 DENGAN UNDANG-UNDANG NO.3 TAHUN 2006
1. Pada Pasal 2 UU No.7/1989, sebagai pelaksana kekuasaan sedangkan pada UU No.3/2006, sebagai pelaku kekuasaan.
2. Pada Pasal 5 UU No.7/1989, Mahkamah Agung hanya melakukan pembinaan teknis peradilan bagi pengadilan sedangkan pada UU No.3/ 2006, Mahkamah Agung melakukan pembinaan teknis peradilan, organisasi, administrasi, dan finansial pengadilan.
3. Pada Pasal 12 UU No.7/1989, pembinaan dan pengawasan umum terhadap Hakim dilakukan oleh Menteri Agama sedangkan dalam UU No.3/2006, dilakukan oleh Mahkamah Agung.
4. Pada Pasal 13 UU No.7/1989, syarat-syarat sebagai calon Hakim Peradilan Agama harus Pegawai Negeri, sedangkan dalam UU No. 3/2006, tidak harus Pegawai Negeri.
5. Pada Pasal 15 UU No.7/1989, Hakim diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Agama sedangkan dalam UU No.3/2006, mendapat usul dari Mahkamah Agung.
6. Pada Pasal 18 UU No.7/1989, Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Agama diberhentikan pada umur 60 tahun dan Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan tinggi Agama pada umur 63 tahun sedangkan dalam UU No.3/2006, masing-masing diberhentikan pada umur 62 tahun (Pengadilan Agama) dan pada umur 65 tahun (Penngadilan Tinggi Agama).
7. Pada Pasal 20 UU No.7/1989, seorang Hakim yang diberhentikan dari jabatannya tidak ddengan sendirinya diberhentikan sebagai Pegawai Negeri sedangkan dalam UU No.3/2006, dengan sendirinya diberhentikan sebagai Pegawai Negeri.
8. Pada pasal 21 UU No.7/1989, tidak ada masa berlakunya pemberhentian sementara sedangkan dalam UU No.3/2006, pemberhentian sementara berlaku paling lama 6 bulan.
9. Pada Pasal 27 UU No.7/1989, syarat pengangkatan Panitera Peradilan Agama harus berpengalaman sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sebagai Wakil PAnitera atau 7 (tujuh) tahun sebagai Panitera Muda Pengadilan Agama sedangkan pada UU No.3/2006, berpengalaman minimal 3 (tiga) tahun sebagai Wakil Panitera atau 5 (lima) tahun sebagai Panitera Muda Pengadilan Agama.
10. Pada Pasal 36 UU No.7/1989, Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pengadilan diangkat dan diberhentikan dari jabatannya oleh Menteri Agama sedangkan dalam UU No.3/2006, diberhentikan oleh MAhkamah Agung.
11. Pada Pasal 39 UU No.7/1989, syarat untuk diangkat menjadi Juru Sita dan Juru Sita pengganti harus berpengalaman minimal 5 (lima) tahun , sedangkan dalam UU No.3/2006, berpengalaman minimal 3 (tiga) tahun.
12. Pada Pasal 40 UU No.7/1989, Juru Sita diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama sedangkan dalam UU No.3/2006, diberhentikan oleh Mahkamah Agung.
13. Pada Pasal 44 UU No.7/1989, Panitera Pengadilan merangkap Sekertaris Pengadilan sedanngkan pada UU No.3/2006, Panitera Pengadilan tidak merangkap sebagai Sekertaris Pengadilan.
14. Pada Pasal 47 UU No.7/1989, Wakil Sekertaris Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama sedangkan dalam UU No.3/2006 diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Mahkamah Agung.
15. Pada Pasal 49 UU No.7/1989, tugas Pengadilan Agama yaitu; memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di bidang perkawinan, waris, hibah, wakaf, dan sadaqah sedangkan dalam UU No.3/2006, ada penambahan pada bidang zakat dan ekonomi syariah.
16. Pada Pasal 90 UU No. 7/1989, biaya perkara diatur oleh Menteri Agama sedangkan dalam UU No.3/2006, diatur oleh Mahkamah Agung.
17. Pada Pasal 105 UU No. 7/1989, tugas serta tanggungjawab, susunan organisasi, dan tata kerja secretariat diatur lebih lanjut oleh Menteri Agama sedangkan dalam UU No.3/2006, diatur oleh Mahkamah Agung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar