HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA KETATANEGARAAN
Penyelesaian sengketa ketatanegaraan diselesaikan melalui lembaga Negara yaitu Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam:
Ø Pasal 24 C UUD NRI 1945,
Ø Undang-undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan UUD NRI 1945, kompetensi Mahkamah Konstitusi adalah:
Ø Menguji Undang-undang terhadap Undang-undang Dasar,
Ø Memutuskan sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenagannya diberikan oleh Undang-undang Dasar,
Ø Memutus pembubaran partai politik,
Ø Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum,
Ø Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-undang Dasar.
Dalam melaksanakan kompetensinya, Mahkamah Konstitusi berpedoman pada Peraturan mahkamah Konstitusi (Permako) diantaranya:
Ø Permako No. 5 Tahun 2004 tentang Prosedur Pengajuan Keberatan Atas Hasil Penetapan Pemillihan Presiden dan Wakil Presiden.
Ø Permako No. 6 Tahun 2005 tentang Pedoman Beracara dalam pengujian Undang-undang.
Ø Permako No. 8 Tahun 2006 tentang Sengketa Kewenangan Antar Lembaga-lembaga Negara yang Diatur dalam Undang-undang Dasar.
Ø Permako No. 14 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam Sengketa Pemilu DPFR, DPD dan DPRD.
Ø Permako No. 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam Sengketa Pemilu Kepala Daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar